RELUNG.ID– Eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Alex terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.44 WIB, Selasa (18/3/2026).
Saat dicecar awak media, Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran uang dari praktik pengaturan kuota haji kepada Yaqut.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Gus Alex singkat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Ia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya. Gus Alex hanya menyebut bahwa seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik.
Sebelumnya, Yaqut sendiri telah lebih dulu ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, Yaqut juga membantah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.
Dalam penyidikan, KPK menduga Gus Alex memiliki peran penting dalam pengumpulan fee percepatan keberangkatan haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuat sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama menganggap setiap instruksinya sebagai representasi langsung dari Yaqut.
“GA adalah stafsus dari saudara YCQ. Apa yang disampaikan GA dianggap sebagai representasi dari YCQ, sehingga dipandang sebagai perintah,” ujar Asep dalam konferensi pers.
KPK menduga uang yang dikumpulkan dari PIHK tersebut akan diserahkan kepada Yaqut untuk berbagai kepentingan.
Dalam menjalankan perannya, Gus Alex disebut menugaskan Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, untuk berkomunikasi dengan PIHK.
Pada 2023, Rizky juga diperintahkan menerbitkan keputusan terkait percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre melalui kuota haji khusus.
Melalui kebijakan tersebut, sejumlah PIHK mendapat alokasi kuota tambahan sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang.
KPK mengungkap bahwa pada 2023, jemaah yang ingin berangkat melalui kuota haji khusus tambahan harus menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta. Pola serupa juga terjadi pada 2024 dengan besaran fee sekitar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta.
Kasus ini bermula dari kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang mengubah proporsi pembagian antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut diduga melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
KPK hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.[YKP]

