Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Kuota Haji, Gus Alex Ditahan dan Klaim Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut
Hukum

Kasus Kuota Haji, Gus Alex Ditahan dan Klaim Tak Ada Aliran Uang ke Yaqut

RiyadiBy Riyadi18/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Eks staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Gus Alex terlihat mengenakan rompi tahanan KPK dan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.44 WIB, Selasa (18/3/2026).

Saat dicecar awak media, Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran uang dari praktik pengaturan kuota haji kepada Yaqut.

Baca juga :   KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan, Fee Capai Rp 12,3 Miliar

“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Gus Alex singkat sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Ia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya. Gus Alex hanya menyebut bahwa seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik.

Sebelumnya, Yaqut sendiri telah lebih dulu ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026). Dalam kesempatan itu, Yaqut juga membantah menerima uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

Baca juga :   Delapan Tahanan Kabur di Lahat, Tiga Polisi Ditahan untuk Pemeriksaan Khusus

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Dalam penyidikan, KPK menduga Gus Alex memiliki peran penting dalam pengumpulan fee percepatan keberangkatan haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, posisi Gus Alex sebagai staf khusus membuat sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama menganggap setiap instruksinya sebagai representasi langsung dari Yaqut.

Baca juga :   Bawa Kabur Uang dan 10 Set Ban Truk Baru, Sopir Asal Lampung Ini Ditangkap

“GA adalah stafsus dari saudara YCQ. Apa yang disampaikan GA dianggap sebagai representasi dari YCQ, sehingga dipandang sebagai perintah,” ujar Asep dalam konferensi pers.

KPK menduga uang yang dikumpulkan dari PIHK tersebut akan diserahkan kepada Yaqut untuk berbagai kepentingan.

Dalam menjalankan perannya, Gus Alex disebut menugaskan Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, untuk berkomunikasi dengan PIHK.

Baca juga :   Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation atas Dugaan Penghasutan dan Rekrut Anak di Aksi Demo

Pada 2023, Rizky juga diperintahkan menerbitkan keputusan terkait percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre melalui kuota haji khusus.

Melalui kebijakan tersebut, sejumlah PIHK mendapat alokasi kuota tambahan sehingga jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean panjang.

KPK mengungkap bahwa pada 2023, jemaah yang ingin berangkat melalui kuota haji khusus tambahan harus menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84,4 juta. Pola serupa juga terjadi pada 2024 dengan besaran fee sekitar 2.400 dolar AS atau sekitar Rp42,2 juta.

Baca juga :   Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Dititip Rawat ke Pemilik

Kasus ini bermula dari kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang mengubah proporsi pembagian antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan tersebut diduga melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.[YKP]

Ditahan Gus Alex KPK Kuota Haji
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDugaan Perzinaan, Rumah Inara Rusli Diperiksa Polisi
Next Article Prakiraan Cuaca Sumsel 19 Maret 2026: Palembang Berpotensi Cerah Berawan, Waspada Hujan Siang-Sore
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?