RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara dugaan suap pengadaan di Dinas PUPR Pemkab OKU Tahun Anggaran 2024-2025.
Dalam pengembangan tersebut, tim penyidik KPK memanggil 14 orang sebagai saksi baik dari anggota DPRD OKU hingga pejabat Pemkab OKU.
Hal ini dibenarkan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025).
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi ini dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. “Sprindik baru, Oktober ini pengembangan sebelumnya,” kata Budi Prasetyo.
Berikut 14 orang yang diperiksa sebagai saksi; Indra Susanto selaku Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten OKU, Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD Kabupaten OKU, Kamaludin selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Nasdem, Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU.
Romson Fitri selaku Asisten 3 Setda Kabupaten OKU, Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Ahmad Azhar alias Alal selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemkab OKU, Armansyah alias Arman selaku PNS di Dinas Perkim Pemkab OKU, Raidi selaku swasta, Gepin Alindra Utama selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Demokrat.
Kemudian, M Iqbal Alisyahbana selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya menjabat Pj Bupati OKU sejak 11 Agustus 2024-19 Februari 2025, Parwanto selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU dari Partai Gerindra, M Noviansyah alias Opi selaku Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab OKU, dan Rudi Hartono selaku anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Nasdem. (KPB)

