RELUNG.ID- Penetapan dan penahanan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herardi (SSH) oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu membuka peluang terbukanya kotak pandora kasus-kasus pertambangan di wilayah lain.
Salah satunya adalah Sumatera Selatan (Sumsel), provinsi yang dalam beberapa tahun terakhir kerap disorot karena persoalan tata kelola tambang.
Sunindyo bukan nama asing di lingkungan Kementerian ESDM. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang (ex officio) sejak April 2022 hingga Juli 2024, dan sebelum itu menduduki berbagai posisi strategis seperti Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba dan Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara.
Terbaru, pada 28 April 2025 lalu, ia dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama di lingkungan kementerian.
Yang menarik, hasil penelusuran redaksi di laman PDDikti menemukan bahwa Sunindyo adalah alumni UPN Veteran Yogyakarta, kampus yang sama dengan Yusrizal, Koordinator Inspektur Tambang (Korit) untuk wilayah penempatan Sumatera Selatan. Berdasarkan catatan redaksi, Yusrizal sendiri, ditunjuk sebagai Korit pada September 2024 lalu.
Kedekatan almamater ini menjadi sorotan oleh aktivis, mengingat sejumlah persoalan pertambangan di Sumsel sempat menyentuh nama Sunindyo, terutama dalam kasus RKAB palsu PT Putra Hulu Lematang (PHL) di Kabupaten Lahat, serta dugaan pembiaran reklamasi tambang emas PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) di Muratara.
Sumsel: Sarang Masalah Pertambangan yang Belum Tuntas
Masyarakat sipil dan aktivis lingkungan menilai, Sumsel adalah “ladang lama” yang menjadi saksi sepak terjang Sunindyo semasa menjabat di Dirjen Minerba.
Berbagai permasalahan muncul, yang sempat dikaitkan dengan kepemimpinannya di lingkup pembinaan dan pengawasan tambang batu bara di Sumsel.
Mulai dari RKAB bodong untuk aktivitas tambang ilegal, bekas tambang tanpa reklamasi, sederet IUP bermasalah yang belum dicabut, Sampai dugaan keterlibatan pejabat lokal dalam pengurusan izin.
“Jika di Bengkulu bisa dibongkar, mengapa di Sumsel tidak? Banyak jejak Sunindyo di sini, dan publik menanti keberanian Kejati Sumsel menindak,” kata Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi Jumat (1/8).
Apalagi, beberapa kasus di Sumsel sebelumnya juga sudah masuk ke tahap penyidikan, seperti kasus PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yang mengakibatkan kerugian negara nyaris Rp500 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Sunindyo dinilai Rahmat juga sebagai simbol dari apa yang salah dalam tata kelola tambang nasional, yakni: relasi kekuasaan, kelonggaran pengawasan, hingga kedekatan jejaring.
“Jika jejaknya di Sumsel ditelusuri lebih lanjut, bukan tidak mungkin akan menyeret nama-nama besar lainnya yang selama ini bermain dalam senyap,” tegasnya. [TIM]

