RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa pagi, (4/3/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp 200 miliar.
Sekitar pukul 08.00 WIB, iring-iringan mobil hitam jenis Kijang Innova memasuki halaman kantor PUPR Muba. Belasan penyidik KPK yang dikawal puluhan personel kepolisian langsung menuju dua ruangan utama, yakni ruang Kepala Dinas dan ruang Bendahara. Kedatangan mereka mengejutkan para pegawai yang baru saja memulai aktivitas kerja.
“Ya, sempat kaget dan berhenti sejenak setelah kami ketahui ada penggeledahan dari KPK,” ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan proyek pembangunan jalan sepanjang 57,90 km yang dilaksanakan pada tahun 2018-2019. Proyek ini didanai dari pinjaman Pemkab Muba melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), sebuah perusahaan milik negara (BUMN).
Beberapa ruas jalan yang masuk dalam proyek ini meliputi Tebing Bulang – KM 11 – Jirak, Jirak – Talang Mandung, Jirak – Layan Bangkit Jaya, serta pembangunan Jembatan Gantung Talang Simpang – Simpang Rukun Rahayu. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor gabungan PT Conbloc Infratecno dan PT Istaka Karya.
Kepala Dinas PUPR Muba, Alva Elan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Ya, benar. Mereka menggeledah dua ruangan, yakni ruang kepala dinas dan ruang bendahara,” ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut bahwa tim KPK tidak membawa berkas atau barang elektronik tambahan dari penggeledahan tersebut. “Untuk teknisnya, kami tidak tahu pasti karena saya tidak terlibat dalam kejadian ini,” tambahnya.
Setelah sekitar tiga jam melakukan penggeledahan, tim KPK meninggalkan kantor PUPR dan bergerak menuju gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Muba. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait hasil dari penggeledahan tersebut. (YSF)

