RELUNG.ID – Dua pengedar narkoba ditangkap Polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Seorang pelaku merupakan pengedar lintas Kabupaten Kota yakni Elman (23), warga asal Desa Sungai Kijang, Kelurahan Sungai Kijang, Kecamatan Rawa Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap pelaku Elman di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba yang ditentukan di saku celana sebelah kanan.
Barang bukti yang diamankan 1 buah kotak kecil uang dililitkan lakban hitam, 2 plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 20,39 gram. Kemudian diamankan pula 1 helai celana berwarna biru dengan merk New LMT Denim.
“Status pengedar. Pasal yang disangkakan Pas 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba pada Senin, (3/11/2025).
Sementara itu seorang pelaku pengedar lagi ditangkap pihaknya pada waktu dan tempat berbeda. Pelaku yakni Dedi Kusnandar Harahap (43), warga Gang Sukaraya, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Dijelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Perumdam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Berikut diamankan pula 1 bungkus kantong kresek berisikan 1 amplop yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 50 gram.
“Barang bukti ditemukan di aspal yang sebelumnya telah dibuang tersangka dan diakui barang bukti tersebut miliknya,” pungkasnya. (LWM)

