Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tuntaskan Ganti Rugi Perbaikan Jembatan Lalan, Kejari Muba Beri Deadline 21 November
Regional

Tuntaskan Ganti Rugi Perbaikan Jembatan Lalan, Kejari Muba Beri Deadline 21 November

alwiBy alwi07/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi jembatan lalan yang ambruk ditabrak tongkang batubara. (Istimewa/relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba memberikan deadline kepada beberapa perusahaan untuk segera melakukan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu.

Ganti rugi ini dideadline atau diberi tenggat waktu hingga 21 November mendatang.

Demikian terungkap dalam rangkaian rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.

Baca juga :   Donasi untuk Agam Rinjani dari Warga Brasil Resmi Dibatalkan, Dana Dikembalikan Penuh


Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH mengatakan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti, agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” katanya didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH.

Sementara itu, Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

Baca juga :   UT Palembang Bekali Tutor dengan Inovasi Digital Demi Pendidikan Bermutu

“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, adapun keputusan bersama para pihak penabrak dihasilkan yaitu, pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.

Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Baca juga :   Wanita Diduga Potong Alat Kelamin Suami karena Dugaan Perselingkuhan

Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,

Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.

Sebelumnya, Jembatan Lalan yang menghubungkan antara Desa Sukajadi dan Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ambruk, Senin, 12 Agustus 2024.

Baca juga :   Proyek Jalan Tambang Geo Energy Group Ancam Hutan Harapan dan Masyarakat Adat, Warga Minta Dihentikan

Jembatan ambruk akibat ditabrak tongkang pengangkut batubara ini mengakibatkan lima orang menghilang dan enam mengalami luka ringan. (RDI)

Jembatan lalan ambruk Kejari Muba Musi Banyuasin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAskot PSSI Palembang Hidupkan Kembali Liga Arena 2025 sebagai Ajang Pembinaan Usia Dini
Next Article Pernyataan “Orang Indonesia Mabuk Agama” dari Yudo Sadewa Tuai Pro Kontra di Dunia Maya
alwi

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?