Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tuntaskan Ganti Rugi Perbaikan Jembatan Lalan, Kejari Muba Beri Deadline 21 November
Regional

Tuntaskan Ganti Rugi Perbaikan Jembatan Lalan, Kejari Muba Beri Deadline 21 November

alwiBy alwi07/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kondisi jembatan lalan yang ambruk ditabrak tongkang batubara. (Istimewa/relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba memberikan deadline kepada beberapa perusahaan untuk segera melakukan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu.

Ganti rugi ini dideadline atau diberi tenggat waktu hingga 21 November mendatang.

Demikian terungkap dalam rangkaian rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.

Baca juga :   Soal Jembatan di Muba Ambruk Ditabrak Tongkang, Pj Gubernur Sumsel Minta Perusahaan Bangun Kembali

Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH mengatakan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti, agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).

“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” katanya didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH.

Sementara itu, Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.

Baca juga :   Polisi Tangkap Pencuri Motor di Pagar Alam, Libatkan Oknum PNS


“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, adapun keputusan bersama para pihak penabrak dihasilkan yaitu, pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.

Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.

Baca juga :   Febrie Adriansyah Nilai Penahanannya Prematur, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,

Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.

Sebelumnya, Jembatan Lalan yang menghubungkan antara Desa Sukajadi dan Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ambruk, Senin, 12 Agustus 2024.

Baca juga :   619 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Jembatan ambruk akibat ditabrak tongkang pengangkut batubara ini mengakibatkan lima orang menghilang dan enam mengalami luka ringan. (RDI)

Jembatan lalan ambruk Kejari Muba Musi Banyuasin
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAskot PSSI Palembang Hidupkan Kembali Liga Arena 2025 sebagai Ajang Pembinaan Usia Dini
Next Article Pernyataan “Orang Indonesia Mabuk Agama” dari Yudo Sadewa Tuai Pro Kontra di Dunia Maya
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?