RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba memberikan deadline kepada beberapa perusahaan untuk segera melakukan ganti rugi perbaikan Jembatan P6 Lalan pasca ditabrak pada Agustus 2024 lalu.
Ganti rugi ini dideadline atau diberi tenggat waktu hingga 21 November mendatang.
Demikian terungkap dalam rangkaian rapat Pertemuan para pihak perusahaan penabrak jembatan dan Pemkab Muba bersama Jajaran Kejari Muba, Jumat (7/11/2025) di Kantor Perwakilan Muba di Palembang.
Kajari Muba Aka Kurniawan SH MH mengatakan, pihaknya memberi deadline hingga 21 November 2025 nanti, agar para pihak telah menuntaskan komitmen dan merealisasikan Keputusan Bersama yang telah disepakati oleh PT APAU, PT AMT, dan Asosiasi Pengguna Alur Pelayaran Sungai Lalan (AP6L).
“Silahkan ini dilakukan, jangan sampai merugikan masyarakat di Kabupaten Muba khususnya di Kecamatan Lalan,” katanya didampingi Kasi Datun Muba Silviani Margaretha SH MH.
Sementara itu, Asisten II Setda Muba Pemkab Muba Alva Elan SST MPSDA menegaskan Pemkab Muba tetap meminta para pihak menuntaskan kesepakatan bersama yang telah disepakati.
“Sesuai Kesepakatan Bersama oleh pihak penabrak Jembatan dan ini harus dituntaskan ganti rugi perbaikan jembatan P6 Lalan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, adapun keputusan bersama para pihak penabrak dihasilkan yaitu, pembangunan Jembatan P6 Lalan tetap dilanjutkan sesuai rencana yang telah berjalan.
Proses pengumpulan dana dilaksanakan sesuai komitmen bersama antara perusahaan penubruk dan pengguna alur Sungai Lalan.
Kemudian, jika hingga 31 Desember 2025 dana belum terkumpul 100 persen, maka mulai 1 Januari 2026 alur pelayaran Sungai Lalan akan ditutup sementara, dan Proses hukum akan ditempuh apabila pihak perusahaan penubruk atau pengguna alur tidak melaksanakan kesepakatan,
Selain itu, Rekening pengumpulan dana akan diawasi bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumsel dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menjamin transparansi.
Sebelumnya, Jembatan Lalan yang menghubungkan antara Desa Sukajadi dan Desa Galih Sari, Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ambruk, Senin, 12 Agustus 2024.
Jembatan ambruk akibat ditabrak tongkang pengangkut batubara ini mengakibatkan lima orang menghilang dan enam mengalami luka ringan. (RDI)

