RELUNG.ID – Polisi terus mengusut pemilik sumur minyak ilegal yang meledak dan mencemari Sungai Dawas di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada 28 Juni lalu.
Dari hasil penyelidikan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Pemilik sumur minyak ilegal ini berinisial TM (48) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel.
“TM ini ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih 5 Juli lalu,” kata Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, Rabu (10/7).
Dia mengatakan, insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin menyebabkan semburan minyak mentah mencemari sungai Dawas.
“Terjadi Natural Flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi sungai Dawas, akibat kejadian itu minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
Diduga kebakaran ini akibat sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau pengambilan minyak di sepanjang Sungai Dawas.
“Saat ini kami masih mengejar satu orang lagi pemillik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku ini berinisial AN,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Sumur minyak ilegal yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, Jumat kemarin (28/6) terbakar.
Peristiwa tersebut dikabarkan menelan empat korban jiwa yang merupakan pekerja di sumur minyak ilegal tersebut.

