Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Sembilan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Palembang Dihajar Massa
Regional

Sembilan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Palembang Dihajar Massa

alwiBy alwi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku curanmor di Palembang, Bendot saat ditangkap polisi. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hadi Yansah (26) alias Bendot harus kembali ke sel penjara karena ditangkap massa, usai gagal melakukan aksi pencurian motor di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin (10/11/2025) malam.

Sebelum diserahkan ke polisi, Bendot sempat diamuk massa hingga babak belur, sedangkan temannya Arman berhasil kabur dari kejaran massa.

Baca juga :   Angka Perceraian di Palembang Capai 2.699 Kasus Sepanjang 2024, Didominasi Faktor Ekonomi

Dihadapan polisi Bendot mengaku sebelum mengeksekusi motor korban bersama temannya Arman berboncengan dengan motor saat berada di TKP Jalan Husni Thamrin dan melihat motor Honda Beat BG 3653 AEU terparkir diteras rumah.

“Kami pantau dulu situasi setelah aman saya turun lalu Arman menunggu di motor. Saya langsung mendekati motor korban lalu saya buka stangnya dengan kunci T tapi tidak hidup kemudian saya dorong,”kata Hari Yansah saat menjalani pemeriksaan diruang Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel Selasa (11/11/2025).

Saat mendorong motor itulah kata Yansah dirinya diteriaki korban dan sempat lari meninggalkan motor curian namun ia berhasil ditangkap warga sementara temannya berhasil kabur dari kejaran massa.

Baca juga :   Hanguskan 6 Kios Pedagang dan Satu Motor di Depan Stasiun KA Lubuklinggau, Polisi Ungkap Penyebab Kebakaran

“Saya sudah sembilan kali maling motor, lima berhasil dan empatnya gagal. Untuk motornya ada dijual ada yang tiga juta dan ada yang enam juta,”ungkapnya.

Diakui Hari Yansah ini kali ketiga ia ditangkap polisi dalam kasus yang sama. “Saya keluar penjara pada bulan Mei 2025 kemarin kasus maling juga,”jelasnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun pelaku merupakan Target Operasi giat dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang difokuskan pada kejahatan 3C curat, curas, dan curanmor serta aksi premanisme di wilayah hukum Polda Sumsel.

Baca juga :   Modus Pura-pura Berteduh, Pemuda ini Lakukan Penodongan di Halte Palembang

“Pelaku kami tangkap usai aksi Curanmor yang dilakukannya gagal dan sempat dihajar massa. Rekannya berinisial A. (35) berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Johannes

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban, satu set kunci Y yang telah dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Johannes menegaskan bahwa operasi Sikat II Musi 2025 akan terus berlanjut dengan sasaran utama kelompok 3C dan pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Baca juga :   Pantau Korban Kebakaran di Desa Lingge, Bupati Empat Lawang Langsung Salurkan Bantuan

“Kami berkomitmen menekan angka kejahatan konvensional di seluruh wilayah Sumatera Selatan, khususnya Palembang yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menambahkan dalam kasus ini , penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku Curanmor lainnya.

“Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami ketahui dan saat ini tengah diburu. Tersangka H.Y. akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Kombes Nandang. (FZP)

Curanmor Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Bakal Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN
Next Article KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?