Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau Terkait Kasus Abdul Wahid
Hukum

KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

RiyadiBy Riyadi11/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol, terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus yang tengah bergulir.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Baca juga :   Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah SDN 150, Kapolrestabes: Masih Dalam Penyelidikan

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Abdul Wahid di Pekanbaru pada Senin (10/11). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau serta barang bukti elektronik.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya dokumen anggaran Pemprov Riau,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut diduga berasal dari kenaikan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Baca juga :   Aksi Perampokan Sadis di OKU, Lima Pelaku Tertangkap

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya untuk menyetor uang yang disebut sebagai
“jatah preman”. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Uang hasil pemerasan itu diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk kegiatan pribadi, termasuk lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YKP]

Abdul Wahid Kabag Protokol KPK Periksa Sekda Riau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSembilan Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Palembang Dihajar Massa
Next Article Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Siap Hadapi Proses Hukum dengan Tenang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?