RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, masing-masing Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian (Kabag) Protokol, terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan kasus yang tengah bergulir.
“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Abdul Wahid di Pekanbaru pada Senin (10/11). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau serta barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya dokumen anggaran Pemprov Riau,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari permintaan fee oleh Abdul Wahid kepada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Fee tersebut diduga berasal dari kenaikan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya untuk menyetor uang yang disebut sebagai
“jatah preman”. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang hasil pemerasan itu diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk kegiatan pribadi, termasuk lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [YKP]

