Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Permohonan Cerai Talak Andre Taulany Dikabulkan, Tunggu Ikrar Resmi
Regional

Permohonan Cerai Talak Andre Taulany Dikabulkan, Tunggu Ikrar Resmi

RiyadiBy Riyadi12/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Andre Taulany, Foto : AndreasTaulany/Instagram
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Permohonan cerai talak yang diajukan komedian sekaligus presenter Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PA Jakarta Selatan, Abid MA, yang menyebut sidang putusan telah digelar pada Selasa (11/11/2025).

“Sudah diputus hari ini,” kata Abid MA saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga :   Firdaus Oiwobo Soroti Polemik Erin Anthony dan ART, Singgung Kasus Lama Tahun 2019

Menurut Abid, majelis hakim hanya memutus pokok perkara terkait permohonan cerai talak yang diajukan Andre. Tidak ada sengketa lain yang dibahas dalam sidang, seperti pembagian harta bersama atau hak asuh anak.

“Poinnya cerai talak saja. Yang lainnya itu sudah disepakati, artinya terjadi perdamaian di luar cerai talak,” jelasnya.

Kendati permohonan telah dikabulkan, Andre Taulany belum langsung berstatus duda. Abid menjelaskan, ada masa inkrah selama 14 hari setelah pembacaan putusan. Masa ini memberi kesempatan bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding.

Baca juga :   Ajukan Surat Rekomendasi Nikah di KUA, Ini Sosok Amanda Rigby yang Bakal Jadi Pasangan Andre Taulany

“Begitu dibacakan putusan, ada masa inkrah 14 hari. Kalau tidak ada banding, barulah putusan itu berkekuatan hukum tetap,” ujar Abid.

Setelah putusan inkrah, pengadilan akan menjadwalkan sidang pengucapan ikrar talak yang wajib dihadiri langsung oleh Andre Taulany. Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan sejak putusan dibacakan.

“Kurang lebih dari hari ini, sekitar satu bulan sampai ikrar talak,” tambahnya.

Baca juga :   BAB Sembarangan di Parkiran Bandara Sepinggan, Pelaku Kabur Saat Ditegur Petugas

Kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa kliennya bersyukur atas dikabulkannya permohonan tersebut. Ia mengatakan, Andre menerima hasil sidang dengan lapang dada dan menganggapnya sebagai bagian dari proses hukum keluarga yang harus dijalani.

“Alhamdulillah, ini adalah proses yang tidak bisa kita campuri. Kami hanya melanjutkan keinginan pemohon untuk berproses secara hukum,” kata Fahmi di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan.

Fahmi menceritakan, ia langsung menghubungi Andre yang tengah menjalani syuting begitu menerima salinan putusan elektronik dari pengadilan.

Baca juga :   Kloter 16 Embarkasi Palembang Berangkatkan 369 Jemaah Haji, Satu Tertunda Akibat Sakit

“Saya langsung telepon Andre dan bilang, ‘Permohonan Anda sudah dikabulkan,’” ujarnya.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, proses perceraian Andre dan Erin memasuki tahap akhir. Keduanya kini tinggal menunggu penetapan jadwal ikrar talak untuk meresmikan perceraian secara hukum.

“Lebih lanjut tinggal menunggu panggilan untuk ikrar talak,” pungkas Fahmi.[YKP]

Andre Taulany Dikabulkan Sidang Cerai Tunggu Ikrar Resmi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenjualan Lesu, Apple Dikabarkan Tunda Peluncuran iPhone Air 2
Next Article Tidak ada Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang Datangi Polda Sumsel
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?