Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Tidak ada Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang Datangi Polda Sumsel
Regional

Tidak ada Kepastian Hukum, Korban Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang Datangi Polda Sumsel

alwiBy alwi12/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisaris PT Sinar Sarana Samudra (62), Harry Jansjah Limantara mendatangi Polda Sumsel, Rabu (12/11/2025). (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisaris PT Sinar Sarana Samudra (62), Harry Jansjah Limantara mendatangi Polda Sumsel, Rabu (12/11/2025).

Kedatangan warga Surabaya ini untuk mempertanyakan laporan terkait dugaan penggelapan kapal tongkang yang dilaporkan di Polda Sumsel.

Pasalnya, laporan tersebut tidak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Padahal, sudah hampir dua tahun tepatnya pada 12 Februari 2024 silam.

Baca juga :   Pemprov Sumsel Sinkronkan Program Infrastruktur dan Tata Ruang untuk 2026

Laporan Harry teregister Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/161/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Diceritakan Harry, kasus ini berawal ketika kapal tongkang milik perusahaannya disewa oleh seorang warga Jakarta bernama Salma Ali untuk mengangkut batu split ke wilayah Sumatera Selatan.

Namun setelah masa sewa berakhir, kapal tersebut tidak dikembalikan.

Baca juga :   Operasi Pekat Musi 1 2025: Polda Sumsel Tangkap 533 Pelaku Kriminal Termasuk Preman

“Setelah dicek, kapal kami ternyata ditahan oleh agen PT Tiramana Samudra Nusa yang dipimpin Darmawati Yusuf dan rekan-rekannya. Saya sudah menemui pimpinan PT Tiramana dengan menunjukkan dokumen kepemilikan kapal, tapi mereka tetap menolak mengembalikannya dengan alasan harus menghadirkan Salma Ali yang kini berstatus DPO Polda Banten,” katanya.

Sudah hampir dua tahun menunggu kejelasan proses hukumnya, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

“Padahal pihak penyidik disebut telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.Sejak laporan saya dibuat, tidak ada perkembangan berarti. Kami merasa dirugikan karena kapal dan dokumennya belum dikembalikan. Nilai kerugian saat ini mencapai sekitar Rp10 miliar,”ungkapnya.

Baca juga :   Puluhan Massa Geruduk Polda Sumsel, Minta Transparansi Barang Bukti Kasus Narkoba

Harry berharap Polda Sumsel dapat segera menindaklanjuti laporannya agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi perusahaannya.

Dalam laporannya, Harry menuding pihak terlapor melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, karena diduga dengan sengaja menguasai barang milik orang lain tanpa hak dan menolak mengembalikannya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri laporan tersebut.

Baca juga :   Bocah 13 Tahun di Lubuklinggau Selamat Usai Terperosok ke Dalam Sumur 18 Meter Selama 24 Jam

“Oke, mohon waktu ya. Nanti saya cek dan minta informasinya ke Pak Dirreskrimum,” ujar Nandang melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/11/2025). (FZP)

Kapal Tongkang Kasus penggelapan Polda Sumsel Surabaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePermohonan Cerai Talak Andre Taulany Dikabulkan, Tunggu Ikrar Resmi
Next Article KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Bukti Baru Kasus Suap dan Gratifikasi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?