RELUNG.ID – Seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan inisial FR (21) ditangkap Polisi saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu
Tersangka ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas di Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti pada Selasa, 11 November 2025 sore.
Dari tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,66 gram.
“Tersangka ditangkap saat hendak mengantar narkotika jenis sabu ke daerah Simpang Semambang,” kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Gumayel pada Rabu, (12/11/2025).
Dijelaskan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari daerah Kepala Curup (Provinis Bengkulu). Dimana barang tersebut sambungnya, hendak dibawa tersangka ke daerah Simpang Semambang, Kabupaten Musi Rawas.
“Ketika ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, barang bukti narkoba ditemukan berada di dalam tas anda g miliknya,” ujar Jemmy.
Jenny juga menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
“Saat ini sedang dikembangkan apakah ada keterlibatan FR pada kasus lainnya. fR sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Tersangka disangkakan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (NSR)

