RELUNG.ID – Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Padat Karya No 01 Muara Dua, Prabumulih Timur, Sumsel pada Rabu (10/12/2025) pukul 09.30 WIB.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yakni Faisol (53) dan menyita barang curian yang belum sempat dijual.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Prabumulih Timur, Iptu Ultra Deanto, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban, Hasan A Wahab (71), memarkir sepeda motornya jenis Honda Supra X 125 di halaman rumah.
Kemudian, pelaku Faisol dan Dera merusak kunci kontak dan membawa pergi sepeda motor tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000.
“Pelaku ini membawa motor curian tersebut ke Baturaja,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku Faisol dan langsung melakukan penangkapan. Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya kerap melakukan Curanmor di wilayah Palembang dan Prabumulih.
“Saat ini kami masih mengejar rekan korban berinisial D. Karena terlibat dalam aksi curanmor tersebut,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” pungkasnya. (SMP)

