Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Istri Ungkap Brigjen Hendra Tak Jadi Dipecat dari Polri
Hukum

Istri Ungkap Brigjen Hendra Tak Jadi Dipecat dari Polri

RiyadiBy Riyadi14/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan tidak jadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan tidak jadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Kepastian tersebut diungkap langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam pernyataannya, Seali memastikan suaminya masih berstatus sebagai anggota Polri meski tidak lagi menjabat posisi struktural apa pun. Ia menjelaskan bahwa sanksi pemecatan yang sempat dijatuhkan kepada Hendra kini telah dibatalkan.

“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).

Baca juga :   Dokter MY Divonis 5 Bulan Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Pasien

Dengan demikian, Hendra hanya dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun tanpa jabatan, menggugurkan putusan PTDH yang sebelumnya dijatuhkan buntut kasus obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.

Saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat pada 2022, Hendra merupakan bawahan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan ikut terseret karena dianggap menghalangi proses penyidikan.

Pada 27 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra. Ia kemudian dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 2 Agustus 2024.

Baca juga :   Lagi Asyik Main PlayStation, Pelaku Begal di Musi Rawas Ditangkap

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Dendy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi hal tersebut. “Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujarnya.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Perwira lulusan Akpol 1995 ini dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang Profesi dan Pengamanan, dan tercatat sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa.

Ia menikah dengan Amanda Seali Syah Alam pada 2019. Namun kariernya guncang setelah terseret dalam kasus yang juga menyeret atasannya, Ferdy Sambo.

Baca juga :   Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Kejati Sumsel Periksa Mantan Sekda Sumsel

Pada 31 Oktober 2022, Hendra sempat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri karena dianggap tidak profesional. Namun sanksi itu kini tidak berlaku lagi.

Melalui unggahannya, sang istri menegaskan bahwa suaminya tetap menjadi anggota Polri dan hanya menerima sanksi demosi. Ia juga menyebut aturan PTDH biasanya diberlakukan jika seseorang mendapat hukuman lebih dari empat tahun, sedangkan Hendra hanya divonis tiga tahun.[YKP]

Batal Dipecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan Mantan Karopaminal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKim Seon Ho Terpikat Pesona Suzy dalam Drama Misteri Terbaru Potraits Of Delusion
Next Article Mulai 2026, Google Akan Batasi Sideloading Aplikasi di Indonesia
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?