RELUNG.ID- Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dipastikan tidak jadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Kepastian tersebut diungkap langsung oleh sang istri, Seali Syah, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam pernyataannya, Seali memastikan suaminya masih berstatus sebagai anggota Polri meski tidak lagi menjabat posisi struktural apa pun. Ia menjelaskan bahwa sanksi pemecatan yang sempat dijatuhkan kepada Hendra kini telah dibatalkan.
“Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat,” tulis akun @sealisyah pada Minggu (5/5/2025).
Dengan demikian, Hendra hanya dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun tanpa jabatan, menggugurkan putusan PTDH yang sebelumnya dijatuhkan buntut kasus obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 2022.
Saat kasus pembunuhan Brigadir J mencuat pada 2022, Hendra merupakan bawahan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan ikut terseret karena dianggap menghalangi proses penyidikan.
Pada 27 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra. Ia kemudian dinyatakan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 2 Agustus 2024.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan, Dendy Eduar Eka Saputra, mengonfirmasi hal tersebut. “Yang bersangkutan telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” ujarnya.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Perwira lulusan Akpol 1995 ini dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang Profesi dan Pengamanan, dan tercatat sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa.
Ia menikah dengan Amanda Seali Syah Alam pada 2019. Namun kariernya guncang setelah terseret dalam kasus yang juga menyeret atasannya, Ferdy Sambo.
Pada 31 Oktober 2022, Hendra sempat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri karena dianggap tidak profesional. Namun sanksi itu kini tidak berlaku lagi.
Melalui unggahannya, sang istri menegaskan bahwa suaminya tetap menjadi anggota Polri dan hanya menerima sanksi demosi. Ia juga menyebut aturan PTDH biasanya diberlakukan jika seseorang mendapat hukuman lebih dari empat tahun, sedangkan Hendra hanya divonis tiga tahun.[YKP]

