Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di OKI, Amankan 14 Ton Barang Bukti
Hukum

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di OKI, Amankan 14 Ton Barang Bukti

RiyadiBy Riyadi29/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Sumatera Selatan saat melakukan gelar perkara penyelewengan pupuk subsidi. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyelewengan distribusi pupuk subsidi di tingkat pedagang dan koperasi menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memicu kenaikan harga pupuk dan menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.

Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pun akhirnya membongkar praktik penyelewengan jual beli pupuk subsidi jenis urea dan phonska (NPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 ton pupuk subsidi sebagai barang bukti, Selasa (27/1/2026).

Baca juga :   Ditpolairud Polda Sumsel Selamatkan Bocah 2 Tahun Derita Muntaber dengan Ambulans Apung


Dari hasil penyelidikan, praktik penyelewengan dilakukan secara berantai dengan melibatkan delapan tersangka. Pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani kecil justru diperjualbelikan kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebanyak delapan orang tersangka ditangkap petugas. Mereka berinisial AA, S, H,JI, AH, SR, TIN dan HA.

Hasil pemeriksaan, tersangka Tin diketahui membeli pupuk subsidi dari tersangka SR dengan harga sekitar Rp200 ribu per karung. Pupuk tersebut sebagian digunakan untuk kebun sawit pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali kepada petani lain dengan harga mencapai Rp210 ribu per karung.

Baca juga :   Anaknya Diduga Meninggal Akibat Kekerasan, Soimah: Saya Tidak Mengira Akan Tinggal Nama

Sementara itu, tersangka SR memperoleh pupuk dari tersangka JI dengan harga Rp150 ribu per karung, kemudian menjualnya kembali kepada TIN dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per karung. Proses distribusi tersebut turut dibantu oleh tersangka AH, yang berperan mengawal pengiriman pupuk hingga ke lokasi tujuan.

Tersangka JI, yang berstatus sebagai koordinator Koperasi Unit Desa (KUD), membeli pupuk dari tersangka H dengan harga Rp125 ribu per karung, lalu menjualnya kembali kepada SR dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu per karung.

Adapun tersangka H, juga selaku koordinator KUD di OKI, memperoleh pupuk dari tersangka AA melalui perantara tersangka AS dengan harga sekitar Rp117 ribu per karung, kemudian menjualnya kembali kepada JI seharga Rp125 ribu per karung.

Baca juga :   Diduga Keracunan MBG, Belasan Pelajar di Pedamaran OKI Dilarikan ke Puskesmas

Tersangka AS berperan sebagai penghubung antara tersangka H dan AA dalam pembelian pupuk subsidi serta mengoordinasikan pengumpulan pupuk dari petani. Sedangkan tersangka AA bersama AS membeli pupuk dari petani dengan harga sekitar Rp112 ribu per karung, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp118 ribu per karung, dengan keuntungan yang dibagi bersama.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, praktik penyelewengan pupuk subsidi berdampak langsung pada kelangkaan pupuk di kalangan petani dan berpotensi mengganggu program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.

“Distribusi pupuk subsidi harus benar-benar diawasi dari hulu ke hilir agar program swasembada pangan berjalan lancar dan petani bisa membeli pupuk subsidi sesuai ketentuan,” kata Nandang saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).

Baca juga :   Kasus Penembakan di Kantor PLN Sekayu, Polisi Temukan Selongsong dan Proyektil Peluru

Ia menegaskan, Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di OKI dan Palembang.

“Kasus pertama diungkap pada 10 Januari 2026 di OKI dengan dua tersangka dan barang bukti lima ton pupuk subsidi. Kasus kedua diungkap pada 27 Januari 2026 di kawasan 7 Ulu Palembang dengan tujuh tersangka dan barang bukti sembilan ton pupuk subsidi,” jelas Doni.

Baca juga :   Disuruh Bersihkan Sekolah, Bocah SMP Ini Malah Mandi di Sungai Hingga Akhirnya Tenggelam

Ia mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui pengawasan, salah satunya dengan menukar karung pupuk subsidi agar dapat dijual kembali melalui jalur tidak resmi.

“Jika masyarakat mengetahui adanya praktik penukaran karung pupuk subsidi seperti ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Doni menambahkan, praktik penyelewengan di OKI dilakukan oleh oknum pengelola KUD yang seharusnya bertanggung jawab menyalurkan pupuk subsidi kepada petani kecil. Namun, pupuk tersebut justru dijual ke daerah lain di luar peruntukan dengan harga tinggi.

Baca juga :   Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Miwang OKU Timur

“Pupuk bersubsidi yang harga resminya sekitar Rp92 ribu per karung, dijual kembali hingga Rp210 ribu per karung,” pungkasnya.[FZP]

14 Ton Barang BUkti Bongkar OKI Penyelewengan Polda Sumsel Pupuk Subsidi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarantina Sumsel Sertifikasi 8,8 Ton Kopi Robusta Pagaralam untuk Ekspor ke Australia
Next Article Kasus Tewasnya Pencuci Ompreng MBG, Keluarga Ungkap Kronologi Terakhir Korban
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?