RELUNG.ID – Penyelewengan distribusi pupuk subsidi di tingkat pedagang dan koperasi menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut memicu kenaikan harga pupuk dan menyulitkan petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan.
Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pun akhirnya membongkar praktik penyelewengan jual beli pupuk subsidi jenis urea dan phonska (NPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 ton pupuk subsidi sebagai barang bukti, Selasa (27/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, praktik penyelewengan dilakukan secara berantai dengan melibatkan delapan tersangka. Pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada petani kecil justru diperjualbelikan kembali dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebanyak delapan orang tersangka ditangkap petugas. Mereka berinisial AA, S, H,JI, AH, SR, TIN dan HA.
Hasil pemeriksaan, tersangka Tin diketahui membeli pupuk subsidi dari tersangka SR dengan harga sekitar Rp200 ribu per karung. Pupuk tersebut sebagian digunakan untuk kebun sawit pribadi dan sebagian lainnya dijual kembali kepada petani lain dengan harga mencapai Rp210 ribu per karung.
Sementara itu, tersangka SR memperoleh pupuk dari tersangka JI dengan harga Rp150 ribu per karung, kemudian menjualnya kembali kepada TIN dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per karung. Proses distribusi tersebut turut dibantu oleh tersangka AH, yang berperan mengawal pengiriman pupuk hingga ke lokasi tujuan.
Tersangka JI, yang berstatus sebagai koordinator Koperasi Unit Desa (KUD), membeli pupuk dari tersangka H dengan harga Rp125 ribu per karung, lalu menjualnya kembali kepada SR dengan keuntungan sekitar Rp25 ribu per karung.
Adapun tersangka H, juga selaku koordinator KUD di OKI, memperoleh pupuk dari tersangka AA melalui perantara tersangka AS dengan harga sekitar Rp117 ribu per karung, kemudian menjualnya kembali kepada JI seharga Rp125 ribu per karung.
Tersangka AS berperan sebagai penghubung antara tersangka H dan AA dalam pembelian pupuk subsidi serta mengoordinasikan pengumpulan pupuk dari petani. Sedangkan tersangka AA bersama AS membeli pupuk dari petani dengan harga sekitar Rp112 ribu per karung, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp118 ribu per karung, dengan keuntungan yang dibagi bersama.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, praktik penyelewengan pupuk subsidi berdampak langsung pada kelangkaan pupuk di kalangan petani dan berpotensi mengganggu program Asta Cita Presiden dalam mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional.
“Distribusi pupuk subsidi harus benar-benar diawasi dari hulu ke hilir agar program swasembada pangan berjalan lancar dan petani bisa membeli pupuk subsidi sesuai ketentuan,” kata Nandang saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, Polda Sumsel berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan dan swasembada pangan di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelewengan pupuk subsidi dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di OKI dan Palembang.
“Kasus pertama diungkap pada 10 Januari 2026 di OKI dengan dua tersangka dan barang bukti lima ton pupuk subsidi. Kasus kedua diungkap pada 27 Januari 2026 di kawasan 7 Ulu Palembang dengan tujuh tersangka dan barang bukti sembilan ton pupuk subsidi,” jelas Doni.
Ia mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui pengawasan, salah satunya dengan menukar karung pupuk subsidi agar dapat dijual kembali melalui jalur tidak resmi.
“Jika masyarakat mengetahui adanya praktik penukaran karung pupuk subsidi seperti ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Doni menambahkan, praktik penyelewengan di OKI dilakukan oleh oknum pengelola KUD yang seharusnya bertanggung jawab menyalurkan pupuk subsidi kepada petani kecil. Namun, pupuk tersebut justru dijual ke daerah lain di luar peruntukan dengan harga tinggi.
“Pupuk bersubsidi yang harga resminya sekitar Rp92 ribu per karung, dijual kembali hingga Rp210 ribu per karung,” pungkasnya.[FZP]

