RELUNG.ID – Batas waktu pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang semula ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berakhir pada 15 November 2025 justru diwarnai kekacauan.
Aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang menjadi satu-satunya pintu masuk pelaporan RKAB mengalami eror berkepanjangan, menyebabkan ratusan perusahaan tak dapat mengunggah dokumen.
Namun bersamaan dengan kekisruhan itu, Kementerian ESDM justru mengumumkan kelonggaran besar-besaran: tenggat pelaporan RKAB diperpanjang hingga 31 Maret 2026, menimbulkan tanda tanya publik terkait konsistensi dan integritas proses administrasi pertambangan.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Feri Kurniawan menilai gangguan tersebut janggal. Ia mencurigai eror MODI bukan semata masalah teknis, melainkan hasil pengkondisian oleh oknum tertentu.
“Banyak perusahaan sudah menyiapkan dokumen RKAB lengkap dan mencoba memasukkan ke sistem MODI, tapi tidak bisa karena aplikasi eror terus. Ini mencurigakan. Kami menduga ada upaya pengkondisian yang sengaja dibuat oleh oknum di lingkungan Kementerian ESDM,” ujar Feri, Sabtu (15/11).
Menurutnya, pola gangguan yang terjadi tepat menjelang tenggat justru membuka ruang gelap yang rawan disusupi permainan tidak sehat, termasuk kemungkinan ‘jalur belakang’ agar pengajuan tertentu bisa diprioritaskan.
“Kalau aplikasinya error, siapa yang bisa memasukkan RKAB? Melalui siapa? Ini membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Atau mungkin Kementerian ESDM memang tidak siap menghadapi masalah digital seperti ini,” tegasnya.
Feri menilai keterbukaan struktur pengelola sistem, audit keamanan, serta mekanisme internal MODI penting untuk menghilangkan dugaan pemanfaatan situasi demi kepentingan kelompok tertentu.
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi juga mempertanyakan kejanggalan ini. Ia menegaskan, gangguan sistem di masa krusial menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas Kementerian ESDM.
“Gangguan itu biasa. Tapi kalau terjadi tepat di masa tenggat dan tidak ada backup system, ini jelas menimbulkan kecurigaan. Apalagi RKAB itu krusial bagi perusahaan tambang,” kata Rahmat.
Rahmat menilai pemerintah wajib memberikan penjelasan terbuka dan memastikan tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan sebagai praktik penyimpangan.
Sementara aktivis antikorupsi menyoal dugaan permainan gelap di balik eror MODI, pemerintah justru mengambil langkah berbeda dengan memperpanjang batas pengajuan RKAB 2026 hingga 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan kelonggaran tersebut sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025.
“RKAB masih dapat dijadikan acuan kegiatan operasional hingga 31 Maret 2026,” kata Tri, Sabtu (14/11).
Tri menduga banyak perusahaan memang akan memanfaatkan kelonggaran tersebut. Sanksi bagi perusahaan yang tidak melapor tepat waktu pun tidak bersifat menghalangi, hanya berupa peringatan.
Hingga saat ini, baru sekitar 800 perusahaan tambang yang tercatat sudah melakukan registrasi badan usaha, pembaruan perizinan, dan pengajuan ulang studi kelayakan.
Tri menegaskan seluruh perusahaan tambang wajib mengajukan ulang RKAB meski sebelumnya sudah disetujui. Hal ini sejalan dengan perubahan sistem pelaporan dari tiga tahunan menjadi tahunan.
Pengajuan RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui platform MinerbaOne yang bertujuan mempercepat administrasi dan mempermudah pengawasan.
Namun, gangguan teknis berulang justru menunjukkan ketergantungan penuh pada satu sistem yang belum sepenuhnya stabil, sekaligus menambah alasan bagi publik untuk mempertanyakan kesiapan Kementerian ESDM dalam menjalankan transformasi digital. [THQ]

