RELUNG.ID- Pelarian FRE (27) alias Mamat, pelaku pencurian dengan kekerasan yang membawa kabur emas seberat 32 gram dan satu unit iPhone 16 Pro Max, akhirnya terhenti setelah aksinya terpantau melalui live TikTok.
Mamat yang masuk daftar buronan sejak 7 November 2025 itu ditangkap di Pandeglang, Banten, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan data kepolisian, Mamat melakukan aksinya pada Jumat (7/11/2025) dini hari di Korong Toboh Sikaduduak, Padang Pariaman. Ia mengambil dua gelang emas total 32 gram dan ponsel milik korban, sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/192/XI/2025/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR.
Tim Opsnal Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa pelaku melarikan diri ke Provinsi Banten.
Selama pelarian, Mamat diketahui beberapa kali melakukan siaran langsung di TikTok. Jejak digital inilah yang menjadi petunjuk bagi polisi untuk melacak keberadaannya.
“Petugas kami dari Tim Gagak Hitam berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi persembunyiannya, tepat setelah yang bersangkutan selesai melakukan live di TikTok,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedrawati, Kamis (13/11/2025).
Akun Instagram Aipda Hendri Haryono (@hen_mob) juga membagikan rekaman detik-detik penangkapan Mamat. Hendri mengaku memantau langsung live TikTok sang pelaku sebelum melakukan penyergapan.
Dalam video tersebut, Mamat sempat menantang polisi dan meremehkan kemampuan aparat untuk menangkapnya.
“Handphone buat live, (bilang) polisi ndak bisa cari awak ya?” tanya Aipda Hendri saat pelaku sudah diamankan.
“Bilang polisi-polisi bdh di live, inilah pelaku yang bilang polisi nggak bisa ngejar. Nah, ketahuan kan, dari Padang Pariaman sampai Jakarta kau,” lanjutnya dalam rekaman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 25 gram emas yang belum sempat dijual serta satu unit iPhone 16 ProMax milik korban.
Pelaku kini ditahan dan akan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[YKP]

