Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

RiyadiBy Riyadi07/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan pengawas internal serta sejumlah ahli.

Baca juga :   Hubungan Memanas, Puan Minta Sudahi Saja, Jokowi: Yang Mulai Dulu Siapa?

“Penetapan dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa,” ujar Asep.

Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara klaster kedua meliputi RS, RHS, dan TT.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Baca juga :   Skandal Korupsi Iklan Bank BJB: KPK Usut Aliran Dana ke Agensi Periklanan

“Klaster pertama ada lima orang, klaster kedua tiga orang,” ujar Asep menegaskan.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025.

Penyidik saat ini menangani enam laporan polisi, termasuk laporan resmi yang dibuat oleh Presiden Jokowi.

Baca juga :   Diperiksa Empat Jam, Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro Jaya

Laporan tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden.

Dalam proses penyelidikan, beberapa nama publik ikut dilaporkan, antara lain:
Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Sementara itu, lima laporan lainnya merupakan hasil pelimpahan dari Polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.

Baca juga :   Gibran Kunjungi Asmat, Lengkapi Jejak Sejarah Keluarga Jokowi

“Dari lima laporan itu, tiga sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. [YKP]

Jokowi Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Tudingan Ijazah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleModus Menginap, Mahasiswi di Lubuklinggau Curi Uang Sahabatnya
Next Article Desain Baru Bocor, Honda Mulai Uji Coba Civic Hybrid
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?