RELUNG.ID-Mantan Direktur Utama PT Semen Baturaja (SMBR), Jobi Triananda Hasjim, disebut ikut memberikan arahan terkait penandatanganan Plafon Kebijakan dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen melalui PT Kapuas Musi Madelyn (KMM), periode 2018-2022.
Hal itu terungkap dari kesaksian mantan VP Marketing sekaligus VP Sales SMBR, Kartha Kurniadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/9/2026).
Kartha, mengungkap adanya arahan mantan Direktur Utama (Dirut) SMBR, Jobi, terkait penandatanganan Standar Operasional Prosedur (SOP) Plafon Kebijakan atau Plafon Khusus.
Dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yakni M Jamil bin Abubakar, Dede Parasade bin Achmad Dimyati, dan Djie A Lie Aliyanto diadili terkait perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen SMBR di Sumatera Selatan.
Kartha mengatakan, SOP Plafon Kebijakan tersebut muncul setelah dirinya mendapat arahan dari Dodi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan SMBR.
Menurut Kartha, Dodi menyampaikan adanya pesan dari jajaran direksi agar Plafon Kebijakan tersebut diakomodasi.
“Pak Dodi bilang ada pesan direksi untuk akomodir Plafon Kebijakan. Hal itu diungkapkan Pak Dodi saat meeting secara offline di kantor di Jakabaring,” ujar Kartha di hadapan majelis hakim.
Kartha mengaku pada awalnya tidak bersedia menandatangani Plafon Kebijakan tersebut. Namun, menurut kesaksiannya, dirinya kemudian mendapat tindak lanjut dari Jobi yang saat itu menjabat sebagai Dirut SMBR.
“Akhirnya ada Pak Jobi selaku Dirut follow up ke saya dan menyuruh saya tanda tangan,” katanya.
Kartha juga menyebut, sebenarnya SOP Plafon Kebijakan tersebut tidak perlu dibuat karena kewenangan tersebut merupakan bagian dari diskresi direksi.
“Apalagi Pak Jobi itu Dirut SMBR. Instruksi Dirut itu harus didahulukan dari direktur yang lain,” ujarnya.
Selain Kartha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi lainnya dalam persidangan tersebut.
Mereka yakni mantan VP Marketing SMBR Tarida Tambunan, Marketing Intelijen SMBR Anwar Sadat dan Fajar, serta dua saksi dari Jamkrindo Cabang Palembang, yakni Kepala Cabang Heriyanto dan Manager Bisnis Arif.
Dalam persidangan, saksi Heriyanto mengatakan dirinya tidak mengingat seluruh distributor SMBR yang menjadi pihak terjamin. Namun, salah satunya adalah PT KMM.
“PT KMM itu biasa jadi terjamin karena ada rekomendasi dari SMBR selaku penerima jaminan. Selain itu, KMM juga ada kontrak dengan Waskita,” jelas Heriyanto.
Sementara itu, saksi Arif menyebut tidak pernah ada pengajuan klaim dari SMBR maupun KMM terhadap polis penjaminan tersebut.
“Tidak pernah ada klaim. Jika ajukan klaim, bisa dikeluarkan Rp30 miliar. Karena satu sertifikat senilai Rp10 miliar. Sementara polis itu ada tiga sertifikat,” kata Arif.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Parasade, Andi Ahmad Nur Darwin, menilai keterangan Kartha menunjukkan tidak adanya intervensi dari kedua kliennya terkait penerbitan Plafon Kebijakan.
“Tidak ada intervensi dari Pak Jamil maupun Dede Prasade. Namun dalam keterangannya, saksi Kartha menyatakan ada intervensi dari Pak Jobi selaku Dirut saat menandatangani Plafon Kebijakan,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti tidak adanya pengajuan klaim kepada Jamkrindo maupun Askrindo.
Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi Jamkrindo, polis tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk mengajukan klaim dengan nilai hingga Rp30 miliar.
“Artinya ini ada dugaan kelalaian dari staf keuangan SMBR, kenapa sampai tidak ada klaim ke Jamkrindo dan Askrindo tersebut,” katanya.
Andi mengatakan, pengajuan klaim seharusnya dilakukan setelah SMBR menjalankan sejumlah tahapan penanganan tunggakan sesuai mekanisme dalam kontrak.
“Pak Jamil itu sempat menegur salah satu saksi, mengapa sampai tidak mengajukan klaim. Ternyata benar, sesuai keterangan saksi Jamkrindo hari ini memang tidak ada pengajuan klaim dari SMBR,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut antara lain pengiriman surat pengingat pertama 10 hari setelah invoice jatuh tempo, kemudian surat pengingat kedua dan ketiga pada tahapan berikutnya sebelum pengajuan klaim.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan keterangan para saksi akan menjadi bagian dari pembuktian yang dinilai majelis hakim. [DNP]

