Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perbaiki Manajemen Pasar, Disperindag Lubuklinggau Lakukan Pendataan Kios
Regional

Perbaiki Manajemen Pasar, Disperindag Lubuklinggau Lakukan Pendataan Kios

alwiBy alwi18/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Disperindag kota Lubuklinggau, Medholin. (Ansori/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Lubuklinggau saat ini tengah berupaya untuk memperbaiki manajemen pasar yakni Pasar Inpres dan Bukit Sulap dengan tahapan melakukan pendataan kios.

“Penataan manajemen pasar, kare a kota beberapa kali disiapkan berdasarkan pemeriksaan BPK bahwasanya ada pendapatan PAD yang terabaikan,” kata Kepala Disperindag Lubukinggau, Meidholin pada Selasa, (18/11/2025).

Baca juga :   Rumah Jokowi di Solo Muncul sebagai ‘Tembok Ratapan’ di Google Maps, PSI: Kreatifnya Netizen

Dijelaskan, melihat hal ini pihaknya memperbaiki manajemen pasar dengan melakukan tahapan pendataan kios-kios yang ada.

Sekaligus sambungnya, mengingatkan bahwasanya aset ini adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang saat ini harus dikelola oleh pihaknya.

“Dalam arti pengelolaan pasar ini, OPD terkait, tenaga teknisnya adalah OPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Lubuklinggau yaitu dengan melakukan pendataan pasar,” ujarnya.

Baca juga :   Razia Pangan di Pasar Tungkal Jaya: Tim Gabungan Temukan Makanan Mengandung Formalin

Dimana kata Medholin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), aset yang ada di Pemkot terutama di Pasar tersebut meliputi retribusi kios, los, hamparan dan retribusi harian.

“Itu yang ditarik oleh Pemkot dan dilakukan untuk penataan diawali dengan pelaksanaan pendataan aset kios-kios yang untuk pedagang yang memang berdagang. Jadi itu yang dilakukan pendataan saat ini,” ungkapnya.

Ditambahkan, pihaknya mengawali pendataan yakni di Pasar Inpres. Dimana hasil pendataan tersebut dari 265 kios yang ada, saat ini pedagang yang berdagang berjumlah 166 kios.

Baca juga :   Pemkot Lubuklinggau Anggarkan Rp20 Miliar untuk THR ASN hingga PPPK

“Jadi yang setengahnya sudah ada dan pedagang yang kita keluarkan surat ketetapan retribusi daerah. Dimana kewajiban dia dengan membayar retribusi sewa kios,” bebernya.

Sebab kata Medholin, selama ini pedagang hanya tahunya sewa dan itu mereka mengatakan pajak. “Tapi kalau pajak itu memang pajak PBB, nah kalau yang dikirim PD Pasar ini adalah retribusi sewa kios. Nah jadi yang berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 yang terbaru,” terangnya.

Setelah kios, menurut Medholin, pihaknya juga akan memulai pendataan los dan hamparan. Dimana untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan di Pasar Bukit Sulap.

Baca juga :   Hari Ini, Palembang Diprakirakan Hujan Ringan Hingga Deras

“Nah kalau yang di Pasar Inpres sudah clear kos yang sudah ada yang memang saat ini pedagangnya dan memang kita lakukan ini secara bertahap. Sosialisasi kembali ke masyarakat karena mengingatkan kembali bahwa itu adalah aset pemerintah bukan pribadi,” katanya.

“Nah bahwasanya pedagang ini kemarin dia ini ada informasi bahwasanya nyewa sampai 100, 300 persen. Nah ternyata di lapangan mereka itu menyewa dengan oknum bukan dengan pemerintah kota,” jelasnya.

Sebab kata Medholin, kalau Pemerintah Kota kios, salah satunya di Pasar Inpres sekitar Rp 4.800.000. Sedangkan pihaknya mendapat informasi dari pedagang, mereka menyewa diatas Rp 4.800.000 hingga mencapai Rp 20 juta.

Baca juga :   Pembunuhan di Lubuklinggau, Motif Pelaku Diduga Tagih Janji Fee Hasil Jual Tanah ke Korban

“Jadi itu dilaksanakan oleh kami tertibkan bahwasanya ini adalah aset Pemerintah Kota. Makanya pada waktu kita pemeriksaan kita mulai melaksanakan penertiban bahwasanya kembalikan memang keadaaan pedagang memang tupoksinya pedagangnya yang memang berdagang disitu. Karena selama ini menyewa tapi posisi menyewa itu dengan siapa karena oleh Pemerintah Kota selalu dilaksanakan pemeriksaan tapi tidak masuk ke PAD,” ungkapnya.

Pelaksanaan pendataan pihaknya berharap selesai di tahun 2026. Namun sambungnya, saat ini lebih dulu pendataan yang dilakukan, setelah itu baru menata penempatan pedagang.

“Jadi kita jelaskan bahwasanya untuk proses penataan ini kita mungkin sudah didata pembayaran melakukan revitalisasi karena mengingat bahwasanya selama ini mungkin ada oknum-oknum, ini untuk pedagang langsung melakukan pembayaran dengan menggunakan virtual account,” timpalnya.

Baca juga :   Harga Telur Naik, Begini Curhatan Pedagang di Lubuklinggau

“Jadi mereka apabila datanya sudah dapat mereka sudah tertera virtual account nya itu. Nah jadi mereka ada yang virtual account langsung bayar ke bank. Jadi proses itu jelas langsung ke pemerintah. Setelah virtual account selesai dia bayar dan menyampaikan bukti pembayaran ke Dispenda maka baru dikeluarkan surat ketetapan sewa retribusi sewa kios,” pungkasnya. (NSR)

Disperindag Lubuklinggau Pasar Pemkot Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePertamina Patra Niaga Blokir 394 Ribu Nomor Kendaraan karena Diduga Curangi Pembelian BBM Subsidi
Next Article RSUD Sekayu Resmi Jadi Fasilitas Layanan Vaksin Internasional, Masyarakat Muba Kini Tak Perlu Pergi Jauh
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?