RELUNG.ID- RSUD Sekayu resmi ditetapkan sebagai fasilitas layanan vaksin internasional setelah menerima izin operasional dari Kementerian Kesehatan melalui Balai Karantina Kesehatan Sumatera Selatan.
Penyerahan izin dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Selasa (18/11/2025), di Kantor Balai Karantina Kesehatan Sumatera Selatan.
Sertifikat izin diserahkan langsung oleh Kepala Balai Karantina Kesehatan Sumatera Selatan, Emmilya Rosa, SKM, MKM, kepada Plt Direktur RSUD Sekayu, drg Dina Krisnawati, MKes.
Dengan izin tersebut, RSUD Sekayu kini menjadi fasilitas resmi penyedia vaksin internasional, termasuk untuk kebutuhan perjalanan haji, umrah, serta perjalanan luar negeri lain yang mensyaratkan vaksinasi khusus.
Plt Direktur RSUD Sekayu, drg Dina Krisnawati, menyampaikan rasa syukur sekaligus kebanggaan atas ditetapkannya RSUD Sekayu sebagai Klinik Vaksin Internasional.
“Alhamdulillah, hari ini RSUD Sekayu resmi mendapatkan izin sebagai Klinik Vaksin Internasional. Dengan adanya layanan ini, masyarakat Muba tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan vaksin internasional,” ungkapnya.
Menurutnya, layanan ini akan memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta akses kesehatan yang lebih baik bagi warga Musi Banyuasin (Muba) yang membutuhkan dokumen kesehatan untuk keberangkatan ke luar negeri.
Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH turut memberikan apresiasi terhadap langkah RSUD Sekayu yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyedia layanan vaksin internasional.
“Kami mengapresiasi RSUD Sekayu yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai Klinik Vaksin Internasional. Dengan hadirnya layanan ini di Musi Banyuasin, jangkauan layanan kesehatan untuk keberangkatan luar negeri kini semakin merata, mudah diakses, dan memberi kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya.[AAR]

