RELUNG.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Lubuklinggau saat ini tengah berupaya untuk memperbaiki manajemen pasar yakni Pasar Inpres dan Bukit Sulap dengan tahapan melakukan pendataan kios.
“Penataan manajemen pasar, kare a kota beberapa kali disiapkan berdasarkan pemeriksaan BPK bahwasanya ada pendapatan PAD yang terabaikan,” kata Kepala Disperindag Lubukinggau, Meidholin pada Selasa, (18/11/2025).
Dijelaskan, melihat hal ini pihaknya memperbaiki manajemen pasar dengan melakukan tahapan pendataan kios-kios yang ada.
Sekaligus sambungnya, mengingatkan bahwasanya aset ini adalah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau yang saat ini harus dikelola oleh pihaknya.
“Dalam arti pengelolaan pasar ini, OPD terkait, tenaga teknisnya adalah OPD Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Lubuklinggau yaitu dengan melakukan pendataan pasar,” ujarnya.
Dimana kata Medholin, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), aset yang ada di Pemkot terutama di Pasar tersebut meliputi retribusi kios, los, hamparan dan retribusi harian.
“Itu yang ditarik oleh Pemkot dan dilakukan untuk penataan diawali dengan pelaksanaan pendataan aset kios-kios yang untuk pedagang yang memang berdagang. Jadi itu yang dilakukan pendataan saat ini,” ungkapnya.
Ditambahkan, pihaknya mengawali pendataan yakni di Pasar Inpres. Dimana hasil pendataan tersebut dari 265 kios yang ada, saat ini pedagang yang berdagang berjumlah 166 kios.
“Jadi yang setengahnya sudah ada dan pedagang yang kita keluarkan surat ketetapan retribusi daerah. Dimana kewajiban dia dengan membayar retribusi sewa kios,” bebernya.
Sebab kata Medholin, selama ini pedagang hanya tahunya sewa dan itu mereka mengatakan pajak. “Tapi kalau pajak itu memang pajak PBB, nah kalau yang dikirim PD Pasar ini adalah retribusi sewa kios. Nah jadi yang berdasarkan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023 yang terbaru,” terangnya.
Setelah kios, menurut Medholin, pihaknya juga akan memulai pendataan los dan hamparan. Dimana untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan pendataan di Pasar Bukit Sulap.
“Nah kalau yang di Pasar Inpres sudah clear kos yang sudah ada yang memang saat ini pedagangnya dan memang kita lakukan ini secara bertahap. Sosialisasi kembali ke masyarakat karena mengingatkan kembali bahwa itu adalah aset pemerintah bukan pribadi,” katanya.
“Nah bahwasanya pedagang ini kemarin dia ini ada informasi bahwasanya nyewa sampai 100, 300 persen. Nah ternyata di lapangan mereka itu menyewa dengan oknum bukan dengan pemerintah kota,” jelasnya.
Sebab kata Medholin, kalau Pemerintah Kota kios, salah satunya di Pasar Inpres sekitar Rp 4.800.000. Sedangkan pihaknya mendapat informasi dari pedagang, mereka menyewa diatas Rp 4.800.000 hingga mencapai Rp 20 juta.
“Jadi itu dilaksanakan oleh kami tertibkan bahwasanya ini adalah aset Pemerintah Kota. Makanya pada waktu kita pemeriksaan kita mulai melaksanakan penertiban bahwasanya kembalikan memang keadaaan pedagang memang tupoksinya pedagangnya yang memang berdagang disitu. Karena selama ini menyewa tapi posisi menyewa itu dengan siapa karena oleh Pemerintah Kota selalu dilaksanakan pemeriksaan tapi tidak masuk ke PAD,” ungkapnya.
Pelaksanaan pendataan pihaknya berharap selesai di tahun 2026. Namun sambungnya, saat ini lebih dulu pendataan yang dilakukan, setelah itu baru menata penempatan pedagang.
“Jadi kita jelaskan bahwasanya untuk proses penataan ini kita mungkin sudah didata pembayaran melakukan revitalisasi karena mengingat bahwasanya selama ini mungkin ada oknum-oknum, ini untuk pedagang langsung melakukan pembayaran dengan menggunakan virtual account,” timpalnya.
“Jadi mereka apabila datanya sudah dapat mereka sudah tertera virtual account nya itu. Nah jadi mereka ada yang virtual account langsung bayar ke bank. Jadi proses itu jelas langsung ke pemerintah. Setelah virtual account selesai dia bayar dan menyampaikan bukti pembayaran ke Dispenda maka baru dikeluarkan surat ketetapan sewa retribusi sewa kios,” pungkasnya. (NSR)

