Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Atasi Antrean Solar, Gubernur Sumsel Alihkan Penyaluran ke Malam Hari dan Daerah Pinggiran
Bisnis

Atasi Antrean Solar, Gubernur Sumsel Alihkan Penyaluran ke Malam Hari dan Daerah Pinggiran

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Antrean pembelian solar di SPBU Wijaya. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Untuk mengurai persoalan antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di Palembang dalam beberapa pekan terakhir, Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan aturan baru terkait pola distribusi biosolar.

Aturan tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 pada 17 November 2025, yang mengalihkan penyaluran solar ke malam hari serta merelokasi titik distribusi ke wilayah pinggiran kota.

Herman Deru menjelaskan, penyaluran biosolar pada siang hari dianggap kurang efektif dan rawan penyalahgunaan. Selama ini, distribusi solar bersubsidi masih terfokus di dalam kota sehingga menimbulkan antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas.

“Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota,” ujar Deru.

Dirinya menyebutkan keluarnya aturan ini setelah dirumuskan pada pembahasan bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Dirlantas Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel.

Pemprov juga memberikan pengecualian kepada kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok atau esensial. Pengisian dapat dilakukan di SPBU wilayah Palembang asalkan kendaraan masih mengangkut muatan sesuai surat jalan resmi.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemprov membentuk tim terpadu bersama TNI/Polri yang bertugas melakukan pengawasan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari tilang, surat teguran, hingga pencabutan izin usaha dan izin operasional SPBU.

Tak hanya itu dirinya menyoroti adanya disparitas harga yang kerap memicu antrean solar subsidi. Ia menegaskan persoalan utama bukan pada kuota yang kurang, melainkan pada perlunya penataan SPBU mana saja yang diperbolehkan menyalurkan biosolar.

“Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, sebanyak 18 SPBU ditetapkan sebagai lokasi yang diatur penyalurannya. Empat SPBU dihentikan penyaluran solarnya, sementara 14 SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan biosolar pada pukul 22.00–04.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memecah konsentrasi kendaraan yang sebelumnya menumpuk di SPBU pusat kota pada siang hari.

Empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali—Lebar Daun (2 unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta Jalan Celentang Kenten–Sako. Sementara 14 SPBU yang melayani pengisian pada malam hingga dini hari tersebar di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, kawasan Bandara SMB II Km 12, MP Mangkunegara (2 unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, Jalan R Soekamto, Kol H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.[THQ]

Biosolar Gubernur Sumsel Herman Deru Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonvoi Truk HD Diduga Tak Berizin, DPRD Muara Enim Ancam Berikan Denda PT MIP
Next Article Pemkab OKU Timur Siap Gelontorkan Anggaran Untuk Pemulihan Pecandu Narkoba
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20263 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?