Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Atasi Antrean Solar, Gubernur Sumsel Alihkan Penyaluran ke Malam Hari dan Daerah Pinggiran
Bisnis

Atasi Antrean Solar, Gubernur Sumsel Alihkan Penyaluran ke Malam Hari dan Daerah Pinggiran

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Antrean pembelian solar di SPBU Wijaya. (ist/relung.id)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Untuk mengurai persoalan antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di Palembang dalam beberapa pekan terakhir, Gubernur Sumsel Herman Deru menerbitkan aturan baru terkait pola distribusi biosolar.

Aturan tersebut tertuang di Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 pada 17 November 2025, yang mengalihkan penyaluran solar ke malam hari serta merelokasi titik distribusi ke wilayah pinggiran kota.

Herman Deru menjelaskan, penyaluran biosolar pada siang hari dianggap kurang efektif dan rawan penyalahgunaan. Selama ini, distribusi solar bersubsidi masih terfokus di dalam kota sehingga menimbulkan antrean panjang yang mengganggu arus lalu lintas.

“Saya minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar hanya di kota. Sebaiknya dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota,” ujar Deru.

Dirinya menyebutkan keluarnya aturan ini setelah dirumuskan pada pembahasan bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Dirlantas Polda Sumsel, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta DPD Hiswana Migas Sumsel.

Pemprov juga memberikan pengecualian kepada kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok atau esensial. Pengisian dapat dilakukan di SPBU wilayah Palembang asalkan kendaraan masih mengangkut muatan sesuai surat jalan resmi.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan, Pemprov membentuk tim terpadu bersama TNI/Polri yang bertugas melakukan pengawasan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi mulai dari tilang, surat teguran, hingga pencabutan izin usaha dan izin operasional SPBU.

Tak hanya itu dirinya menyoroti adanya disparitas harga yang kerap memicu antrean solar subsidi. Ia menegaskan persoalan utama bukan pada kuota yang kurang, melainkan pada perlunya penataan SPBU mana saja yang diperbolehkan menyalurkan biosolar.

“Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah tepat,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, sebanyak 18 SPBU ditetapkan sebagai lokasi yang diatur penyalurannya. Empat SPBU dihentikan penyaluran solarnya, sementara 14 SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan biosolar pada pukul 22.00–04.00 WIB. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memecah konsentrasi kendaraan yang sebelumnya menumpuk di SPBU pusat kota pada siang hari.

Empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali—Lebar Daun (2 unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, serta Jalan Celentang Kenten–Sako. Sementara 14 SPBU yang melayani pengisian pada malam hingga dini hari tersebar di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, kawasan Bandara SMB II Km 12, MP Mangkunegara (2 unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, Jalan R Soekamto, Kol H Burlian Km 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogam Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.[THQ]

Biosolar Gubernur Sumsel Herman Deru Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKonvoi Truk HD Diduga Tak Berizin, DPRD Muara Enim Ancam Berikan Denda PT MIP
Next Article Pemkab OKU Timur Siap Gelontorkan Anggaran Untuk Pemulihan Pecandu Narkoba
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Regional

Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya Ibu Lansia di Palembang

07/10/20264 Views
Indeks

BREAKING NEWS: Tak Kunjung Ditemui Gubernur, Demo Karhutla di Pemprov Sumsel Memanas

06/10/202611 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?