RELUNG.ID – Kuasa hukum (Advokat) korban Titis Rachmawati mengatakan, ayah kandung dari bayi yang tegunting jarinya akan mencabut laporan polisi dan sepakat berdamai dengan tersangka DN onum perawat di RSMP.
“Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini,”katanya, Jumat (10/2)
Setelah berdamai dengan oknum perawat Titis menuturkan pihak RSMP akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total.
Baca Juga: Tau Tidak! Ada 5 Lagu Dapat ‘Membunuh Manusia’ di Dunia Nyata
“Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban,” katanya.
Ditempat yang sama, ayah korban Suparman (38) menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah
“Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini,” katanya.
Sementara itu, untuk pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurus proses pencabutan
Baca Juga: 3 Tips Menghidari Bayang-bayang Mantan yang Toxic
“Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari senin proses Restorative Justice (RJ),” tandasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah Restorative Justice
“Saat ini masih lengkapi berkas RJ, kemungkinan Senin sudah selesai,”pungkasnya
