Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Advokat : Keluarga Bayi Jari Tergunting Akan Cabut Laporan
Hukum

Advokat : Keluarga Bayi Jari Tergunting Akan Cabut Laporan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kuasa hukum (Advokat) korban Titis Rachmawati mengatakan, ayah kandung dari bayi yang tegunting jarinya akan mencabut laporan polisi dan sepakat berdamai dengan tersangka DN onum perawat di RSMP.

“Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini,”katanya, Jumat (10/2)

Setelah berdamai dengan oknum perawat Titis menuturkan pihak RSMP akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi tujuh bulan tersebut sampai dinyatakan sembuh total.

Baca Juga: Tau Tidak! Ada 5 Lagu Dapat ‘Membunuh Manusia’ di Dunia Nyata

“Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban,” katanya.

Ditempat yang sama, ayah korban Suparman (38) menyebutkan jika pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut dan menganggap sebagai musibah

“Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini,” katanya.

Sementara itu, untuk pencabutan laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan dirinya sedang mengurus proses pencabutan

Baca Juga: 3 Tips Menghidari Bayang-bayang Mantan yang Toxic

“Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari senin proses Restorative Justice (RJ),” tandasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menuturkan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah Restorative Justice

“Saat ini masih lengkapi berkas RJ, kemungkinan Senin sudah selesai,”pungkasnya

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSinopsis Webtoon ‘Beyond Max Level’ Pegawai Minimarket Jadi Pahlawan Super
Next Article ESP Buat Klarifikasi Bantah Terlibat Penipuan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,003 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,872 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,844 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?