Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Rekening Tak Bergerak 5 Tahun Kini Berstatus Dormant: OJK Perketat Aturan demi Cegah Penipuan Perbankan
Bisnis

Rekening Tak Bergerak 5 Tahun Kini Berstatus Dormant: OJK Perketat Aturan demi Cegah Penipuan Perbankan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah besar untuk merapikan ekosistem perbankan nasional dengan menetapkan aturan baru mengenai klasifikasi rekening, termasuk penentuan status dormant. Aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 ini menjadi standar nasional pertama yang secara jelas mendefinisikan batas waktu pasivitas rekening dan kewajiban bank dalam mengelolanya.

Dalam regulasi tersebut, rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun—baik pemasukan, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo—selama lima tahun atau 1.800 hari, secara resmi masuk kategori dormant. Sementara itu, rekening yang tidak aktif selama lebih dari 360 hari masuk kategori nonaktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi nasabah.

“POJK ini memastikan bahwa pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik, guna mencegah fraud dan penggunaan rekening secara ilegal,” ujarnya, Rabu (19/11).

Menariknya, rekening dormant dapat terus dikelola oleh bank hingga 30 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Namun dana di dalamnya tidak boleh diakui sebagai milik bank ataupun diperhitungkan sebagai pendapatan. Setelah periode tiga dekade itu, bank diwajibkan menyelesaikan status rekening sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi ini sekaligus menekan bank agar lebih transparan kepada nasabah. Perbankan wajib menerapkan kebijakan internal yang mengatur proses aktivasi dan penutupan rekening secara mudah, termasuk melalui layanan digital. Dengan begitu, nasabah tidak perlu lagi mengalami kerumitan saat ingin menghidupkan kembali rekening lama atau menutupnya sepenuhnya.

Di tengah meningkatnya kasus penipuan yang memanfaatkan rekening pasif sebagai sarana tindak kejahatan, aturan ini menjadi strategi penting untuk menutup celah penyalahgunaan.[THQ]

dormant OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTahun Depan, Xiaomi Bakal Naikkan Harga Smartphone
Next Article Sumsel Luncurkan 200 Event Wisata 2026, Targetkan 20 Juta Wisatawan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?