RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah besar untuk merapikan ekosistem perbankan nasional dengan menetapkan aturan baru mengenai klasifikasi rekening, termasuk penentuan status dormant. Aturan yang tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 ini menjadi standar nasional pertama yang secara jelas mendefinisikan batas waktu pasivitas rekening dan kewajiban bank dalam mengelolanya.
Dalam regulasi tersebut, rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun—baik pemasukan, penarikan, maupun sekadar pengecekan saldo—selama lima tahun atau 1.800 hari, secara resmi masuk kategori dormant. Sementara itu, rekening yang tidak aktif selama lebih dari 360 hari masuk kategori nonaktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan baru ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat perlindungan bagi nasabah.
“POJK ini memastikan bahwa pengelolaan rekening dilakukan dengan tata kelola yang baik, guna mencegah fraud dan penggunaan rekening secara ilegal,” ujarnya, Rabu (19/11).
Menariknya, rekening dormant dapat terus dikelola oleh bank hingga 30 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 13. Namun dana di dalamnya tidak boleh diakui sebagai milik bank ataupun diperhitungkan sebagai pendapatan. Setelah periode tiga dekade itu, bank diwajibkan menyelesaikan status rekening sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi ini sekaligus menekan bank agar lebih transparan kepada nasabah. Perbankan wajib menerapkan kebijakan internal yang mengatur proses aktivasi dan penutupan rekening secara mudah, termasuk melalui layanan digital. Dengan begitu, nasabah tidak perlu lagi mengalami kerumitan saat ingin menghidupkan kembali rekening lama atau menutupnya sepenuhnya.
Di tengah meningkatnya kasus penipuan yang memanfaatkan rekening pasif sebagai sarana tindak kejahatan, aturan ini menjadi strategi penting untuk menutup celah penyalahgunaan.[THQ]

