RELUNG.ID – Satlantas Polres Lubuklinggau menghentikan sebanyak 19 truk pengangkut batubara yang melintas di jalan tengah kota di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat, (21/11/2025).
“Ditilang, totalnya ada 19 truk,” kata Kasatlantas Polres Lubuklinggau AKP Desi Azhari.
Dijelaskan, penindakan tersebut berawal saat pihaknya melakukan kegiatan patroli subuh untuk mengantisipasi aksi balapan liar.
Namun dalam kegiatan tersebut, ternyata di sepanjang Jalan Yos Sudarso mulai dari Simpang RCA sampai Terminal Atas, terlihat mobil truk batubara melintas dan langsung dihentikan.
“Banyak masyarakat sudah mengeluhkan angkutan batubara. Sehingga kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Selain itu sambung Kasatlantas, penindakan juga dilakukan berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Sematan Nomor 511/004/ instruksi Dishub tahun 2025.
Lalu sesuai aturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 tahun 2021 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelanggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan.
Kemudian berdasarkan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dilarang melewati jalan umum, harus melalui jalan khusus batubara.
Termasuk sambung Kasatlantas, berdasarkan peraturan Gubernur nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkatan batubara melalui jalan umum. (NSR)

