RELUNG.ID– Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meminta revisi Undang-Undang Hak Cipta memastikan kewajiban pembayaran royalti juga berlaku bagi panggung hiburan rakyat, seperti pesta rakyat hingga hajatan keluarga.
Usulan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (20/11/2025).
Waskito menilai industri musik dangdut justru bertumbuh di lapisan masyarakat bawah yang selama ini mengandalkan panggung-panggung hiburan rakyat. Namun ruang tersebut belum tersentuh mekanisme pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.
“Dangdut ini eksis di lapis bawah. Untuk pentas hiburan rakyat seperti panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, sementara pangsa pasar kami yang terbesar ada di sana,” kata Waskito.
Mantan Komisioner LMKN periode 2022–2025 itu juga menyoroti masih rendahnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal.
Akibatnya, genre dangdut jarang diputar di tempat-tempat yang selama ini rutin membayar royalti, seperti hotel berbintang dan restoran mewah.
“Walaupun dangdut sudah diakui sebagai identitas bangsa, sebagian orang masih menganggap malu-malu. Dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima atau restoran mewah,” ujarnya.
Kondisi itu membuat sebagian besar potensi royalti dari musik dangdut justru berada di panggung hiburan rakyat yang belum terakomodasi dalam aturan.
Dalam RDPU tersebut, Waskito juga mengusulkan Baleg menambahkan rumusan baru dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta terkait penggunaan karya secara non-komersial.
Menurutnya, definisi yang lebih jelas diperlukan karena banyak musisi dangdut tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang tegas.
“Kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dengan tujuan tidak memperoleh keuntungan ekonomi atau penggunaan yang berbiaya produksi,” tuturnya.
Ia menegaskan, penyempurnaan pasal tersebut penting agar revisi UU Hak Cipta benar-benar menjamin perlindungan musisi dangdut dan memastikan skema royalti berlaku merata.
RDPU yang menghadirkan PAMDI ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Hak Cipta oleh Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan rapat tersebut untuk menyerap masukan dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi RUU Hak Cipta.
“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta. Kali ini Baleg melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata Bob Hasan.[YKP]

