Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Atur Royalti untuk Panggung Hajatan dan Hiburan Rakyat
Politik

PAMDI Minta Revisi UU Hak Cipta Atur Royalti untuk Panggung Hajatan dan Hiburan Rakyat

RiyadiBy Riyadi21/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Hak Cipta. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) meminta revisi Undang-Undang Hak Cipta memastikan kewajiban pembayaran royalti juga berlaku bagi panggung hiburan rakyat, seperti pesta rakyat hingga hajatan keluarga.

Usulan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PAMDI, Waskito, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (20/11/2025).

Waskito menilai industri musik dangdut justru bertumbuh di lapisan masyarakat bawah yang selama ini mengandalkan panggung-panggung hiburan rakyat. Namun ruang tersebut belum tersentuh mekanisme pembayaran royalti sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.

Baca juga :   Jejak Karier Nugroho Sulistyo Budi, Dari Tim Mawar hingga Kepala BSSN, Punya Harta Rp7,5 Miliar Tanpa Utang

“Dangdut ini eksis di lapis bawah. Untuk pentas hiburan rakyat seperti panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, sementara pangsa pasar kami yang terbesar ada di sana,” kata Waskito.

Mantan Komisioner LMKN periode 2022–2025 itu juga menyoroti masih rendahnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal.

Akibatnya, genre dangdut jarang diputar di tempat-tempat yang selama ini rutin membayar royalti, seperti hotel berbintang dan restoran mewah.

Baca juga :   Soal Sengketa Hak Cipta dan Royalti Lagu, Ahmad Dhani Angkat Bicara

“Walaupun dangdut sudah diakui sebagai identitas bangsa, sebagian orang masih menganggap malu-malu. Dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima atau restoran mewah,” ujarnya.

Kondisi itu membuat sebagian besar potensi royalti dari musik dangdut justru berada di panggung hiburan rakyat yang belum terakomodasi dalam aturan.

Dalam RDPU tersebut, Waskito juga mengusulkan Baleg menambahkan rumusan baru dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta terkait penggunaan karya secara non-komersial.

Baca juga :   Pansus III DPRD Sumsel Desak Pemprov Gerak Cepat Laksanakan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Menurutnya, definisi yang lebih jelas diperlukan karena banyak musisi dangdut tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang tegas.

“Kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dengan tujuan tidak memperoleh keuntungan ekonomi atau penggunaan yang berbiaya produksi,” tuturnya.

Ia menegaskan, penyempurnaan pasal tersebut penting agar revisi UU Hak Cipta benar-benar menjamin perlindungan musisi dangdut dan memastikan skema royalti berlaku merata.

Baca juga :   Usai Gempa 7,7 Magnitudo, Prabowo Kerahkan Menteri dan Kirim 50 Ribu Paket Sembako

RDPU yang menghadirkan PAMDI ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Hak Cipta oleh Baleg DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan rapat tersebut untuk menyerap masukan dalam proses harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi RUU Hak Cipta.

“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta. Kali ini Baleg melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata Bob Hasan.[YKP]

Atur Royalti Musik Dangdut PAMDI Revisi UU Hak Cipta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMelintas di Jalan Protokol Lubuklinggau, 19 Truk Batu Bara Ditilang
Next Article Gubernur Sumsel Sebut Solar Subsidi untuk Plat Kuning, Bukan Mobil Mewah dan Plat Merah Kamuflase
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?