RELUNG.ID- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melayangkan somasi resmi kepada DPR RI setelah nama lembaga tersebut dicantumkan dalam unggahan Instagram @dpr_ri sebagai pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Somasi tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram @bemundip pada Rabu (19/11/2025) dini hari, disertai tuntutan agar DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik dalam waktu 3×24 jam.
“Tidak Pernah Ikut Pembahasan RKUHAP”
Dalam pernyataan sikapnya, BEM Undip menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengikuti proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait RKUHAP.
“Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut,” tulis BEM Undip.
Mereka juga mempertanyakan mengapa terdapat banyak lembaga lain yang dicantumkan, namun ternyata tidak pernah terlibat. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa DPR RI hanya menampilkan nama organisasi sebagai kosmetik untuk memenuhi standar partisipasi publik (meaningful participation).
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, bahkan langsung menuliskan protes terbuka di kolom komentar unggahan DPR RI.
“Kami secara kelembagaan tidak pernah bersurat dan tidak pernah melakukan audiensi dengan DPR RI… Kami sangat kecewa tindakan ini,” tulis Ariq, seraya menandai akun sejumlah pimpinan DPR, termasuk Habiburokhman dan Sufmi Dasco.
Ariq merupakan mahasiswa Ilmu Hukum Undip yang dikenal aktif dalam advokasi kampus, memimpin dialog rektorat-mahasiswa, serta mengorganisir aksi solidaritas mahasiswa.
Kontroversi pencatutan nama tidak hanya dialami BEM Undip. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, dalam siaran pers 17 November 2025, juga menyatakan keberatan karena nama mereka dicantumkan tanpa persetujuan.
Koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru, ILRC, Organisasi Disabilitas Nasional, hingga AJI menilai DPR telah melakukan, meaningful manipulation,orkestrasi kebohongan dan pencatutan aspirasi publik.
Koalisi bahkan menyebut sejumlah pasal yang diklaim DPR sebagai “masukan masyarakat” ternyata tidak pernah mereka ajukan.
Menanggapi kritik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan berbasis aspirasi publik.
“Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik. Dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyadapan hingga penggeledahan yang kini wajib izin hakim.
Habiburokhman juga meminta publik tidak terpancing poster atau konten provokatif yang tersebar di media sosial.
Dalam somasinya, BEM Undip memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, meluruskan informasi pencatutan nama lembaga.
Jika tidak dipenuhi, BEM Undip mengancam akan menaikkan eskalasi aksi.
Dalam unggahan @dpr_ri, DPR RI menampilkan daftar sejumlah akademisi dan perguruan tinggi yang disebut terlibat. Di antaranya, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, Dr. Chairul Huda, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, Prof. Dr. Adnan Hamid, Dr. Abdul Chair Ramadhan, Dr. Dadang Herli Saputra dan Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad.
DPR menyebutkan bahwa aspirasi dari berbagai kelompok inilah yang menjadi fondasi penyempurnaan RUU KUHAP.
RUU KUHAP telah resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) dan akan berlaku mulai Januari 2026, mendampingi KUHP baru.
Sebanyak 14 substansi utama dalam KUHAP baru mencakup aturan lebih ketat soal penyadapan, peran hakim pengawas, masa penahanan, serta penguatan hak tersangka dan terdakwa.[YKP]

