RELUNG.ID – Lebih dari satu tahun setelah Jembatan P6 Lalan di Musi Banyuasin dan Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat ambruk, warga Sumatera Selatan masih menunggu kepastian perbaikan. Di balik mandeknya progres, DPRD Sumsel menyebut persoalan ini sudah berubah dari sekadar urusan infrastruktur menjadi “penghinaan terhadap pemerintah daerah”.
Dalam rapat resmi Komisi IV DPRD Sumsel, Jumat (21/11/2025), kekecewaan memuncak setelah perusahaan-perusahaan tambang dan angkutan batu bara yang dinilai sebagai pihak bertanggung jawab kembali mangkir dari undangan.
MF Ridho, anggota Komisi IV, menyebut absennya perusahaan merupakan bentuk pelecehan terhadap komitmen yang telah disepakati pada 2024.
“Sudah lebih setahun. Gubernur turun langsung, forkopimda turun, perusahaan janji mau perbaiki. Nyatanya, tidak ada progres. Ini bukan lagi mangkir—ini memprank pemerintah,” tegas Ridho.
Ia menilai situasi berpotensi memicu keresahan sosial karena masyarakat terus mendesak jawaban sementara aktivitas ekonomi terhambat akibat putusnya dua jalur penghubung vital tersebut.
Batas waktu penyelesaian dari Gubernur Sumsel ditetapkan 31 Desember 2025. Jika tidak ada gerakan signifikan, DPRD Sumsel memastikan akan membawa kasus ini ke kementerian terkait.
“Awal Desember kami ke Jakarta. Kita serahkan daftar perusahaan yang menikmati jalur Sungai Musi. Kalau perlu, minta mereka di-blacklist sampai kewajiban dipenuhi,” ujar Ridho.
Masalah semakin pelik ketika terungkap bahwa dana untuk membangun kembali Jembatan Muara Lawai yang membutuhkan Rp21,4 miliar baru terkumpul sekitar Rp3 miliar.
Anggota Komisi IV lainnya, Persi, menyebut asosiasi perusahaan tambang tidak punya itikad baik.
“Ini jembatan dipakai ribuan orang, tapi ketua asosiasinya saja jarang hadir. Kalau masyarakat kecil merusak fasilitas perusahaan langsung diproses. Tapi perusahaan merusak fasilitas negara bisa diam? Tidak bisa begitu,” tegasnya.
Persi menyatakan DPRD siap meminta kementerian untuk menghentikan sementara angkutan batu bara milik perusahaan yang tidak membayar kewajiban.
Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, M. Yansuri, menilai mangkirnya perusahaan memperlambat penyelesaian yang seharusnya dapat dipercepat bila ada komitmen.
“Yang mau menomboki biaya tidak hadir. Asosiasi juga tidak lengkap. Pertemuan selanjutnya ketua asosiasi wajib hadir,” tegasnya.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel, M. Affandi, menegaskan penyelesaian sepenuhnya berada pada mekanisme Business to Business (B2B) antarperusahaan.
“Pemerintah hanya memfasilitasi. Sampai sekarang belum ada progres fisik karena dana belum terpenuhi,” ujarnya.
Affandi menyebut masyarakat—terutama sopir angkutan batu bara—paling dirugikan. Selama jembatan putus, banyak sopir kehilangan pendapatan hingga berbulan-bulan.[THQ]

