RELUNG.ID – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta. Penetapan ini membawa kepastian bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu angka final untuk mulai mempersiapkan pelunasan.
Dari total BPIH tersebut, besaran biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) berada di angka Rp54,1 juta. Sementara itu, Rp33,2 juta lainnya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran Bipih kemudian disesuaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan embarkasi masing-masing jemaah, sehingga terdapat perbedaan nilai di setiap daerah keberangkatan.
Melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025, ditetapkan rincian biaya per embarkasi, mulai dari yang terendah di Embarkasi Aceh sebesar Rp45,1 juta hingga yang tertinggi di Embarkasi Surabaya sebesar Rp60,6 juta. Daftar lengkap juga mencakup embarkasi besar seperti Jakarta, Kertajati, Makassar, dan Palembang yang melayani jemaah lintas provinsi.
Perbedaan biaya ini mencerminkan variasi komponen perjalanan, seperti jarak tempuh penerbangan, layanan asrama, transportasi lokal, dan manajemen operasional di masing-masing embarkasi.
Dengan telah disahkannya besaran Bipih, pemerintah membuka fase pelunasan mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Pada tahap ini, tiga kategori calon jemaah dipastikan dapat melunasi biaya keberangkatan:
- Jemaah reguler yang sebelumnya tertunda keberangkatannya.
- Jemaah yang masuk kuota haji tahun 1447 H/2026 M.
- Jemaah lanjut usia yang mendapat alokasi khusus sebesar 5% dari total kuota nasional.

