Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»BPIH 2026 Disahkan: Biaya Haji Berbeda Tiap Embarkasi, Pelunasan Dimulai 24 November
Bisnis

BPIH 2026 Disahkan: Biaya Haji Berbeda Tiap Embarkasi, Pelunasan Dimulai 24 November

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda25/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jemaah haji debarkasi Palembang asal OKU Timur saat pulang ke tanah suci. (Kemenag/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta. Penetapan ini membawa kepastian bagi jutaan calon jemaah yang telah menunggu angka final untuk mulai mempersiapkan pelunasan.

Dari total BPIH tersebut, besaran biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) berada di angka Rp54,1 juta. Sementara itu, Rp33,2 juta lainnya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besaran Bipih kemudian disesuaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan embarkasi masing-masing jemaah, sehingga terdapat perbedaan nilai di setiap daerah keberangkatan.

Melalui Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025, ditetapkan rincian biaya per embarkasi, mulai dari yang terendah di Embarkasi Aceh sebesar Rp45,1 juta hingga yang tertinggi di Embarkasi Surabaya sebesar Rp60,6 juta. Daftar lengkap juga mencakup embarkasi besar seperti Jakarta, Kertajati, Makassar, dan Palembang yang melayani jemaah lintas provinsi.

Perbedaan biaya ini mencerminkan variasi komponen perjalanan, seperti jarak tempuh penerbangan, layanan asrama, transportasi lokal, dan manajemen operasional di masing-masing embarkasi.

Dengan telah disahkannya besaran Bipih, pemerintah membuka fase pelunasan mulai 24 November hingga 23 Desember 2025. Pada tahap ini, tiga kategori calon jemaah dipastikan dapat melunasi biaya keberangkatan:

  1. Jemaah reguler yang sebelumnya tertunda keberangkatannya.
  2. Jemaah yang masuk kuota haji tahun 1447 H/2026 M.
  3. Jemaah lanjut usia yang mendapat alokasi khusus sebesar 5% dari total kuota nasional.                          
Biaya Haji 2026 BPIH Haji 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan, Mantan Mertua Khawatir Psikis Cucu
Next Article Jelang Nataru, Pengiriman Barang Diprediksi Naik 80 Persen : Makanan Sumsel Paling Diminati Jabodetabek
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?