RELUNG.ID – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Julian Muntaha, resmi dicopot dari jabatannya setelah tersandung dugaan pelanggaran etik berupa pemerasan terhadap anggota Polri.
Kasus yang menimpa Julian Muntaha ini menjadi sorotan publik, terutama setelah informasi dugaan pemerasan tersebut viral di media sosial. Tidak hanya Julian, Kasubbid Paminal Polda Sumut Kompol AC juga disebut-sebut terlibat dalam praktik serupa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa keduanya telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh Divisi Propam Polri.
“Sekarang dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan, berhubung pemberitaan viral di media sosial,” ujar Ferry.
Pernah Dua Kali Jabat Kapolres di Sumsel
Julian Muntaha dikenal pernah lama berdinas di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan ketika masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Pada tahun 2015, ia dilantik sebagai Kapolres Banyuasin. Hampir setahun menjabat, posisinya digantikan oleh AKBP Prasetyo Rahmad Purboyo pada 12 Mei 2016.
Tak lama berselang, lulusan Akpol 1995 ini kembali dipercaya memimpin Polres di Sumsel. Pada 17 Mei 2016, ia resmi menjabat sebagai Kapolres Musi Banyuasin (Muba) menggantikan AKBP M. Ridwan melalui upacara serah terima jabatan.
Saat awal menjabat, Julian menegaskan komitmennya untuk memberantas illegal drilling, illegal logging, serta kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor (3C) di wilayah Muba.
Karier dan Jabatan Strategis
Julian Muntaha, perwira menengah dengan pangkat komisaris besar, berasal dari angkatan Akpol 1995, satu angkatan dengan mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022.
Sebelum menjabat Kabid Propam Polda Sumut, Julian telah menempati sejumlah jabatan penting. Pada Januari 2024, ia dipercaya sebagai Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri. Kemudian pada Maret 2025, Julian resmi ditunjuk sebagai Kabid Propam Polda Sumut, menggantikan Kombes Bambang Tertianto yang mendapat penugasan baru sebagai Kabag Anev Waket Bidakademik STIK Lemdiklat Polri.
Saat ini, proses pemeriksaan etik terhadap Julian dan Kompol AC masih berlangsung di internal kepolisian.[YKP]

