RELUNG.ID- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto mencopot Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan.
Pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut terhadap dugaan pelanggaran internal.
Kapolda Sumut membenarkan pencopotan tersebut pada Selasa (25/11/2025).
“Kombes Julihan diberhentikan sementara dari posisi Kabid Propam untuk menjalani pemeriksaan,” kata Irjen Whisnu.
Sebagai pengganti sementara, Kapolda menunjuk Kombes Famudin, Auditor Kepolisian Madya Itwasda Polda Sumut, sebagai Pelaksana Tugas Kabid Propam.
Dugaan pemerasan mencuat setelah sebuah akun TikTok @tan_jhonson88 mengunggah keluhan yang menuding Kombes Julihan melakukan pemerasan terhadap personel kepolisian di bawah jajaran Polda Sumut. Menindaklanjuti unggahan tersebut, Polda Sumut membentuk tim khusus untuk mengusut kebenarannya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintuka, menyatakan meskipun akun TikTok yang mengunggah informasi itu anonim, pihaknya tetap akan memproses pemeriksaan terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kami akan melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran unggahan yang menuding Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Ferry.
Irwasda Polda Sumut, Kombes Nanang Masbudhi, menambahkan bahwa pihaknya sedang membentuk tim khusus untuk mengusut laporan yang viral tersebut.
“Polda Sumut menindaklanjuti setiap informasi dugaan pelanggaran internal, termasuk kasus ini,” katanya.[YKP]

