RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Surat yang diserahkan oleh Kementerian Hukum itu kini tengah diproses oleh KPK, sehingga Ira dipastikan bebas hari ini, Jumat (28/11/2025).
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres rehabilitasi untuk tiga pejabat ASDP yang terjerat kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yakni Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024).
“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers di Istana, Selasa (25/11).
Dasco menjelaskan, penerbitan rehabilitasi ini berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III melakukan kajian menyeluruh terhadap perkara yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya. Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi.
Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP, sebuah putusan yang memicu polemik dan menjadi sorotan publik. Dua pejabat lain dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.
Setelah Keppres diteken, keluarga Ira mulai berdatangan ke Rumah Tahanan KPK untuk menantikan kebebasannya, termasuk sang suami yang sempat menjenguk beberapa hari lalu.
Dengan diterimanya Keppres tersebut, proses administratif kini menjadi tahap akhir sebelum Ira dan dua pejabat ASDP lainnya resmi menghirup udara bebas hari ini.[YKP]

