Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
Politik

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini

RiyadiBy Riyadi28/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Surat yang diserahkan oleh Kementerian Hukum itu kini tengah diproses oleh KPK, sehingga Ira dipastikan bebas hari ini, Jumat (28/11/2025).

“Surat sudah diterima, kami segera proses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Baca juga :   Prabowo Ungkap Pernah Dibantu Megawati Saat “Lontang-Lantung”

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres rehabilitasi untuk tiga pejabat ASDP yang terjerat kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yakni Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024).

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers di Istana, Selasa (25/11).

Dasco menjelaskan, penerbitan rehabilitasi ini berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR. Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III melakukan kajian menyeluruh terhadap perkara yang menjerat Ira dan dua pejabat ASDP lainnya. Hasil kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai rekomendasi.

Baca juga :   Loading Batu Bara PT RMK Beroperasi Lagi, Warga Selat Punai Kembali Hisap Debu

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas perkara akuisisi PT JN oleh PT ASDP, sebuah putusan yang memicu polemik dan menjadi sorotan publik. Dua pejabat lain dijatuhi pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Setelah Keppres diteken, keluarga Ira mulai berdatangan ke Rumah Tahanan KPK untuk menantikan kebebasannya, termasuk sang suami yang sempat menjenguk beberapa hari lalu.

Dengan diterimanya Keppres tersebut, proses administratif kini menjadi tahap akhir sebelum Ira dan dua pejabat ASDP lainnya resmi menghirup udara bebas hari ini.[YKP]

ASDP Dirut Ira Puspadewi Keppres KPK Rehabilitasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLapas Perempuan Palembang Gandeng LBH Bima Sakti, Kupas Hak PK Bagi Warga Binaan
Next Article Typhoon Family, Kisah Bertahan Hidup di Tengah Badai IMF di Korea Selatan
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?