RELUNG.ID – Lapas Perempuan Kelas 2 A Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait dengan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK atas vonis yang diterima.
Penyuluhan hukum tersebut dengan menghadirkan LBH Bima Sakti yang sebelumnya telah terjalin kerjasama dengan Lapas Perempuan Palembang berkaitan dengan program Legal Clinic Collaboration atau LCC.
Seperti diketahui, LCC sendiri merupakan program besutan Kanwil Dirtjenpas Sumsel memfasilitasi para WBP di Sumsel mendapatkan hak atas hukuman mereka terima.
Perwakilan Lapas Perempuan Palembang, Hefri Herdius mengatakan, penyuluhan hukum ini sebagai tindak lanjut mereka dalam program LCC .
”Ini komitmen kami dalam memperluas akses untuk warga binaan agar lebih memahami terkait dengan proses PK yang mungkin dapat membantu untuk mendapatkan hak hak mereka,” katanya.
Sementara itu, Direktur LBH Bima Sakti menjelaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali merupakan hak dari semua terdakwa.
”PK itu adalah hak dan semua warga binaan berhak mengajukan PK, namun yang paling penting adalah mencermati putusan yang diterima pada hakim tingkat pertama,” pungkasnya. (DNP)

