RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan.
Temuan tersebut akan didalami dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB) yang menjerat Mulyono sebagai tersangka.
“Yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan, penyidik juga akan menelusuri latar belakang serta modus yang berkaitan dengan kepemilikan dan keterlibatan Mulyono di sejumlah perusahaan tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi lain di luar perkara suap yang sedang ditangani.
“Misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi,” katanya.
Sebelumnya, Mulyono telah menyampaikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya. Ia mengakui menerima uang terkait pengurusan restitusi pajak PT BKB.
“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan.
“Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, tersangka lain yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.[YKP]

