RELUNG.ID – Kasus jari bayi yang putus akibat tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, mendapatkan tanggapan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Hotman menilai tindakan tersebut merupakan tindakan sembrono yang menyebabkan pasien bayi kehilangan jari kelingkingnya.
Demikian terungkap dalam akun instagram resminya @Hotmanparisofficial, Senin (6/2).
Baca Juga: Penjualan Tablet di 2022 Menurun, Apple dan Samsung Masih Kuasai Pasar
“Saya dihubungi ibu korban bernama Sri, yang mengadu jari kelingking anaknya yang masih bayi putus tergunting diduga karena oknum perawat yang membuka perban inpus dan ikut terpotong,” katanya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, tentunya korban dan keluarga menanggung kerugian yang sangat besar. karena itu, dia pun menawarkan akan membawa kasus ini ke jalur hukum mengingat perbuatan oknum perawat ini merupakan perbuatan pidana.
“Pelaku dapat dikenakan pasal 360 KUHP, tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas dia.
Sementara itu, ibu korban Sri berharap Hotman Paris dapat membantu keluarganya dalam menyelesaikan kasus kelalaian tersebut. Pihaknya enggan untuk berdamai mengingat anaknya akan menanggung beban seumur hidup.
“Pak Hotman minta bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan,” pungkasnya.
Baca Juga: 234 Warga di Turki Tewas Usai Diguncang Gempa M7,8
Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat Suparman (37) orangtua bayi delapan bulan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang. Dia melaporkan oknum perawat yang diduga melakukan kelalaian kerja hingga menyebabkan jari anaknya yang masih berusia tujuh bulan terputus karena tergunting.
Dalam laporan Suparman, kejadian ini bermula saat anaknya dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Palembang dikarenakan demam. Kemudian, Jumat (3/2). selang infus yang terpasang ditangan anaknya tersumbat, sehingga dia pun melapor ke perawat jaga.
“Anak saya kemudian langsung ditangani oknum perawat yang bersangkutan,” katanya.
Oknum perawat tersebut kemudian langsung memotong selang infus menggunakan gunting hingga jari kelingking anaknya pun ikut terpotong.
Baca Juga: 49 Tersangka Narkoba di Sumsel Diringkus
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak tujuh saksi yang terdiri dari keluarga korban, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, serta dari pihak rumah sakit RS Muhammadiyah Palembang serta oknum perawat berinisial D.
“Dari gelar perkara ini, kami akan lihat hasil pemeriksaan dan hasil vium untuk menentukan pasal yang akan ditetapkan kepada oknum perawat tersebut,” pungkasnya.
