RELUNG.ID – Mama muda berinisial YN (25) bos rental PS ditetapkan tersangka diduga lecehkan 11 anak dibawah umur. Namun ternyata berdasarkan penyidikan Polda Jambi korban diyakini akan terus bertambah
Hal itu dikatakan Direktur kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, sebelumnya 11 anak di bawah umur, 9 laki-laki dan 2 perempuan di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi diduga mengalami pelecehan yang dilakukan oleh YN yang merupakan seorang wanita muda berprofesi sebagai biduan organ tunggal.
Para korban mengaku kepada ke polisi dipaksa untuk melayani nafsu pemilik rental PS ini, jadi si YN mengiming-imingi korban dengan bermain secara gratis.
Baca Juga: Penjualan Tablet di 2022 Menurun, Apple dan Samsung Masih Kuasai Pasar
YN memaksa para korbannya untuk melihat aktivitas seksual tersangka bersama sang suami.
“Atas kejahatannya tersebut tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,”kata Direktur kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Selasa (6/1)
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan juga koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jambi hasil observasi mereka, kita akan gelar untuk penangkapan dan penahanannya,”sambungnya
Baca Juga: 234 Warga di Turki Tewas Usai Diguncang Gempa M7,8
Diakuinya, bahkan korban pelecehan mamah muda tersebut pasti akan bertambah. Sebab penyidik Polda Jambi sudah menerima sejumlah informasi dari beberapa orang tua korban yang menyebutkan, ada korban lain selain 11 anak saat ini.
“Sampai saat ini masih 11 orang, namun pasti akan berkembang dikarenakan kita sudah mendapat informasi dari beberapa orang tua korban yang menyatakan bahwa ada korban lain,”pungkasnya
