Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Jari Bayi Putus Tergunting di Palembang, Hotman Paris Tawarkan Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum
Hukum

Kasus Jari Bayi Putus Tergunting di Palembang, Hotman Paris Tawarkan Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

alwiBy alwi06/02/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus jari bayi yang putus akibat tergunting oleh oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang, mendapatkan tanggapan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hotman menilai tindakan tersebut merupakan tindakan sembrono yang menyebabkan pasien bayi kehilangan jari kelingkingnya.

Demikian terungkap dalam akun instagram resminya @Hotmanparisofficial, Senin (6/2).

Baca Juga: Penjualan Tablet di 2022 Menurun, Apple dan Samsung Masih Kuasai Pasar

“Saya dihubungi ibu korban bernama Sri, yang mengadu jari kelingking anaknya yang masih bayi putus tergunting diduga karena oknum perawat yang membuka perban inpus dan ikut terpotong,” katanya.

Menurutnya, akibat kejadian tersebut, tentunya korban dan keluarga menanggung kerugian yang sangat besar. karena itu, dia pun menawarkan akan membawa kasus ini ke jalur hukum mengingat perbuatan oknum perawat ini merupakan perbuatan pidana.

“Pelaku dapat dikenakan pasal 360 KUHP, tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain mendapat luka-luka dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas dia.

Sementara itu, ibu korban Sri berharap Hotman Paris dapat membantu keluarganya dalam menyelesaikan kasus kelalaian tersebut. Pihaknya enggan untuk berdamai mengingat anaknya akan menanggung beban seumur hidup.

“Pak Hotman minta bantuan bapak dalam menyelesaikan proses hukum. Saya minta keadilan,” pungkasnya.

Baca Juga: 234 Warga di Turki Tewas Usai Diguncang Gempa M7,8

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat Suparman (37) orangtua bayi delapan bulan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Palembang. Dia melaporkan oknum perawat yang diduga melakukan kelalaian kerja hingga menyebabkan jari anaknya yang masih berusia tujuh bulan terputus karena tergunting.

Dalam laporan Suparman, kejadian ini bermula saat anaknya dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Palembang dikarenakan demam. Kemudian, Jumat (3/2). selang infus yang terpasang ditangan anaknya tersumbat, sehingga dia pun melapor ke perawat jaga.

“Anak saya kemudian langsung ditangani oknum perawat yang bersangkutan,” katanya.

Oknum perawat tersebut kemudian langsung memotong selang infus menggunakan gunting hingga jari kelingking anaknya pun ikut terpotong.

Baca Juga: 49 Tersangka Narkoba di Sumsel Diringkus

Saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sebanyak tujuh saksi yang terdiri dari keluarga korban, beberapa orang yang mengetahui kejadian tersebut, serta dari pihak rumah sakit RS Muhammadiyah Palembang serta oknum perawat berinisial D.

“Dari gelar perkara ini, kami akan lihat hasil pemeriksaan dan hasil vium untuk menentukan pasal yang akan ditetapkan kepada oknum perawat tersebut,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOMG!!! Ternyata Korban Mama Muda Bos Rental PS, Lebih Banyak Dari 11 Anak di Bawah Umur
Next Article Transgender Tercantik di Dunia Nong Poy! Akan Dinikahi ‘Crazy Rich’
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,926 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,798 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,771 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?