RELUNG.ID – Harapan ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Empat Lawang untuk segera dilantik kini tertahan.
Hingga saat ini, jadwal pasti pelantikan 2.505 peserta masih belum dapat dipastikan, sebab proses verifikasi berkas di Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum rampung sepenuhnya.
Penyebab utamanya bukan pembatalan formasi, melainkan kendala teknis dalam pengusulan data peserta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Empat Lawang, Soleha Apriani, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Timotius Diliarico, membenarkan adanya penundaan ini.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi di BKN memakan waktu lebih lama karena sejumlah peserta melakukan kesalahan dalam memasukkan data atau berkas saat tahap pengusulan.
“Pelantikan belum bisa dipastikan karena kita masih menunggu proses verifikasi data di BKN. Ada beberapa peserta yang salah memasukkan data, namun itu bukan masalah besar, tinggal dilakukan verifikasi ulang,” jelas Timotius, Senin (8/12/2025).
Meskipun menghadapi kendala teknis, pihak BKPSDM Empat Lawang masih optimistis dan menargetkan pelantikan dapat terlaksana pada bulan Desember 2025 ini.
Namun, selain menunggu dari BKN, keputusan final mengenai teknis pelaksanaan pelantikan juga masih menunggu arahan langsung dari Bupati Empat Lawang.
“Secara prinsip kami menargetkan Desember, tetapi tetap menunggu petunjuk dari Bapak Bupati apakah pelantikan dilakukan penuh atau perwakilan,” tambah Timotius.
Sebelumnya, BKPSDM Empat Lawang mengajukan usulan 2.515 formasi untuk PPPK paruh waktu. Namun, terjadi penyusutan jumlah peserta yang akan dilantik.
Total 10 peserta dinyatakan batal karena mengundurkan diri atau tidak menyelesaikan Dokumen Riwayat Hidup. Dengan demikian, jumlah final PPPK paruh waktu yang akan menerima SK dan dilantik adalah 2.505 orang.
Saat ini, BKPSDM terus menjalin koordinasi intensif dengan BKN guna memastikan seluruh proses verifikasi dapat segera tuntas. Tujuannya adalah agar ribuan PPPK paruh waktu ini bisa segera mengemban tugas tanpa adanya hambatan administratif. (SLM)

