RELUNG.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akhirnya menarik rem darurat terhadap aktivitas industri di kawasan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Empat perusahaan resmi dihentikan operasionalnya setelah dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap banjir bandang dan longsor yang merenggut korban jiwa di wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan langkah tegas ini usai penyerahan bantuan sarana prasarana pengelolaan sampah di Jakarta, Senin (8/12). Menurutnya, delapan izin usaha di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru tengah dievaluasi total.
“Empat di antaranya sudah kami hentikan operasionalnya. Indikasinya kuat bahwa aktivitas mereka memberi tekanan besar terhadap ekosistem Batang Toru,” ujar Hanif.
Tak hanya penghentian operasi, KLHK juga menyiapkan rangkaian tindakan lanjutan. Audit lingkungan digelar sebagai pintu masuk utama untuk memetakan pelanggaran. Dari temuan itu, pemerintah akan menentukan apakah persengketaan lingkungan hingga proses pidana perlu ditempuh terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti lalai.
“Kami tangani lebih serius. Jika ada unsur pidana, kami buka kemungkinan itu,” tegas Hanif.
Deputi Penegakan Hukum LH diketahui telah memanggil delapan perusahaan yang memiliki persetujuan lingkungan di DAS Batang Toru. Pada Senin (8/12), empat perusahaan menjalani pemeriksaan intensif, disusul empat lainnya pada hari berikutnya.
Sementara itu, temuan lapangan dari Tim Penegakan Hukum menguatkan dugaan bahwa pembukaan lahan masif menjadi biang kerok bencana. Pantauan udara menggunakan helikopter menunjukkan bukaan hutan untuk berbagai kepentingan: proyek PLTA, HTI, tambang, hingga perkebunan sawit.
“Kami melihat tekanan besar pada DAS. Material kayu dan erosi turun dalam jumlah signifikan,” ungkap Deputi Gakkum, Rizal Irawan.
Tekanan itu mempercepat longsoran dan banjir bandang yang meluluhlantakkan beberapa desa, termasuk di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Sejumlah warga menjadi korban, seperti yang terlihat dalam proses evakuasi di Desa Batu Godang serta pencarian korban longsor di Sibuluan Indah.
Selain penegakan hukum, pemerintah menyatakan akan memperluas pengawasan hingga ke DAS Garoga dan kawasan lain yang menunjukkan kerentanan serupa. Pemulihan ekosistem disebut harus berjalan beriringan dengan penindakan untuk mencegah bencana berulang.
“Batang Toru adalah kawasan vital. Pengawasan dan pemulihan tidak boleh lagi setengah hati,” ucap Hanif.[THQ]

