Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan Diberhentikan
Indeks

Bupati Aceh Selatan Disanksi 3 Bulan Diberhentikan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Foto: Pemkab Aceh Selatan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia meninggalkan daerah tanpa izin untuk berangkat umrah, tepat saat wilayahnya dilanda banjir bandang.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (9/12).

Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah meminta izin ketika bepergian ke luar negeri.

“SK pertama adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan,” ujar Tito.

Tindakan Mirwan dianggap tidak etis dan tidak sepatutnya dilakukan, mengingat pada saat yang sama masyarakat Aceh Selatan sedang menghadapi dampak berat bencana banjir bandang.

Bersamaan dengan sanksi ini, Kemendagri juga mengisi kekosongan jabatan bupati dengan menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Penggantinya bukan penggantian tetap, melainkan Plt Bupati Aceh Selatan, yaitu Wabup Baital Mukadis,” kata Tito.

Penunjukan Plt ini mengikuti mekanisme aturan yang berlaku ketika kepala daerah dinonaktifkan sementara.

Langkah Mirwan meninggalkan daerah saat rakyatnya butuh kehadiran pemimpin turut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Prabowo meminta Kemendagri mengambil tindakan tegas.

Tak berhenti di situ, partai tempat Mirwan bernaung—Gerindra—juga memberikan sanksi internal. DPP Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.[THQ]

Bupati Aceh Selatan Kemendagri Mendagri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Nataru, BNN Sumsel Perkuat Sinergi Berantas Narkoba
Next Article Aksi Perundungan Siswi SMP di Muratara Diusut, Polisi Periksa Ibu Korban
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?