RELUNG.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia meninggalkan daerah tanpa izin untuk berangkat umrah, tepat saat wilayahnya dilanda banjir bandang.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (9/12).
Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah meminta izin ketika bepergian ke luar negeri.
“SK pertama adalah pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan,” ujar Tito.
Tindakan Mirwan dianggap tidak etis dan tidak sepatutnya dilakukan, mengingat pada saat yang sama masyarakat Aceh Selatan sedang menghadapi dampak berat bencana banjir bandang.
Bersamaan dengan sanksi ini, Kemendagri juga mengisi kekosongan jabatan bupati dengan menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“Penggantinya bukan penggantian tetap, melainkan Plt Bupati Aceh Selatan, yaitu Wabup Baital Mukadis,” kata Tito.
Penunjukan Plt ini mengikuti mekanisme aturan yang berlaku ketika kepala daerah dinonaktifkan sementara.
Langkah Mirwan meninggalkan daerah saat rakyatnya butuh kehadiran pemimpin turut memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Prabowo meminta Kemendagri mengambil tindakan tegas.
Tak berhenti di situ, partai tempat Mirwan bernaung—Gerindra—juga memberikan sanksi internal. DPP Gerindra resmi mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.[THQ]

