RELUNG.ID – Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang mengambil langkah radikal dalam melindungi generasi mudanya dari dampak buruk dunia digital. Mulai Rabu, 10 Desember 2025, seluruh platform media sosial diwajibkan menghapus dan memblokir akun pengguna berusia di bawah 16 tahun — langkah yang langsung mengguncang jutaan anak dan remaja di negeri itu.
Facebook, Instagram, TikTok, Snapchat, hingga Twitch telah mengonfirmasi kepatuhan mereka. Akun lama milik anak di bawah 16 tahun kini dinonaktifkan, dan pendaftaran akun baru otomatis diblokir.
Meski tidak ada sanksi bagi anak maupun orang tua, platform raksasa yang kedapatan melanggar regulasi ini bisa dikenakan denda maksimal 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 548 miliar).
Larangan ini muncul setelah bertahun-tahun penelitian dan laporan yang menunjukkan betapa rentannya remaja terhadap dampak buruk algoritma media sosial.
Studi pada awal 2025 menemukan fakta mengejutkan :
- 96% anak usia 10–15 tahun memakai media sosial.
- 70% dari mereka terpapar konten berbahaya, seperti kekerasan, misogini, promosi gangguan makan, hingga konten terkait bunuh diri.
- 1 dari 7 mengalami grooming oleh orang dewasa atau remaja yang lebih tua.
- Lebih dari separuh pernah menjadi korban perundungan siber.
Pemerintah Australia menyimpulkan bahwa platform tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai. Banyak fitur media sosial dianggap dirancang untuk membuat anak kecanduan dan terjebak dalam konten merusak.
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyebut kebijakan ini sebagai “salah satu perubahan sosial dan budaya terbesar dalam sejarah Australia.”
Dalam pernyataan emosional, Albanese menuturkan bahwa kebijakan ini lahir dari pertemuannya dengan para orang tua yang mengalami kehilangan besar akibat dampak buruk dunia maya.
“Kami melakukan ini untuk mereka — untuk setiap orang tua. Undang-undang ini bertujuan memudahkan diskusi tentang risiko media sosial dan memberikan ketenangan pikiran bahwa anak-anak mereka aman,” kata Albanese.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab kini berada di tangan perusahaan teknologi:
“Jika mereka tidak menghapus akun anak di bawah 16 tahun, mereka melanggar hukum Australia dan akan menghadapi denda besar.”
Keputusan tegas Australia ini langsung menjadi sorotan global. Beberapa negara dikabarkan tengah mempertimbangkan kebijakan serupa yakni, Malaysia, Denmark dan Norwegia
Uni Eropa bahkan telah mengeluarkan resolusi mengenai pembatasan usia yang lebih ketat di platform digital. Pemerintah Inggris mengatakan mereka “mengamati dengan cermat pendekatan Australia”.
Pakar kebijakan digital dari New York University, Michael Posner, menyebut kebijakan ini “studi kasus dunia.”
“Jika berhasil, banyak negara akan berkata: Lihat apa yang dilakukan Australia.”[THQ]

