RELUNG.ID – Vonis satu bulan penjara terhadap Yatman, seorang petani di Musi Rawas, dalam perkara pencurian lima janjang sawit senilai Rp134.400 memantik sorotan serius. Kuasa hukum menilai kliennya bukan hanya dirugikan secara hukum, tetapi juga diduga menjadi korban prosedur penegakan hukum yang cacat.
Yatman divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 11 Desember 2025. Ia dituduh mencuri lima janjang sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas.
Vonis tersebut memicu aksi unjuk rasa keluarga terdakwa di PN Lubuklinggau. Mereka menolak tuduhan pencurian dan menilai perkara ini tidak berdiri di atas fakta yang kuat.
Kuasa hukum Yatman, Badai Beni Kuswanto, menilai tuduhan pencurian tersebut janggal sejak awal. Menurutnya, tidak masuk akal seorang mantan karyawan perusahaan perkebunan dengan pengabdian bertahun-tahun harus mencuri sawit dengan nilai yang sangat kecil.
“Nilainya hanya Rp134.400. Agak sulit diterima akal kalau Pak Yatman harus mencuri untuk jumlah sekecil itu,” kata Badai, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, Yatman merupakan pensiunan PT Evan Lestari sejak Januari 2025. Selain itu, keluarga Yatman memiliki kebun plasma seluas sekitar enam hektare dan kebun pribadi lima hektare, sehingga secara ekonomi tidak bergantung pada hasil curian.
Peristiwa yang menjerat Yatman terjadi pada 8 Desember 2025. Saat itu, Yatman disebut tengah membersihkan kebun miliknya yang bersebelahan dengan areal PT Evan Lestari. Di lahan tersebut, ia melihat lima janjang sawit tergeletak.
Tak lama berselang, Yatman disergap oleh petugas pengamanan internal perusahaan. Menurut pengakuan Yatman kepada kuasa hukum, ia diancam menggunakan senjata api sebelum dibawa ke Polres Musi Rawas.
“Klien kami mengaku ditodong pistol. Fakta ini sudah disampaikan ke penyidik, tetapi tidak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan,” ungkap Badai.
Persoalan tidak berhenti di tahap penyidikan. Dalam persidangan tipiring, kuasa hukum menilai hak terdakwa kembali diabaikan. Istri Yatman yang hendak memberikan keterangan sebagai saksi justru diminta keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim.
Padahal, menurut Badai, keterangan tersebut penting untuk menjelaskan bahwa selama tiga hari sebelum kejadian, Yatman tidak pergi ke kebun karena sedang menjalani rangkaian 40 hari wafatnya sang ibu.
“Keluarga boleh menjadi saksi menurut hukum, meski bobot keterangannya berbeda. Tapi ini sama sekali tidak dipertimbangkan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti proses penyidikan terhadap Yatman yang disebut tidak bisa membaca dan menulis, namun tidak didampingi penasihat hukum saat pemeriksaan.
“Kita tidak pernah tahu apakah isi BAP benar-benar sesuai dengan keterangan Pak Yatman,” ujarnya.
Atas rangkaian persoalan tersebut, kuasa hukum telah mengajukan banding sejak 11 Desember 2025 dan diterima PN Lubuklinggau pada 15 Desember 2025. Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Propam Polres Musi Rawas dan ditembuskan ke Mabes Polri, Polda Sumsel, hingga Kapolda.
Badai berharap proses banding menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, termasuk peran penyidik dan majelis hakim.
“Tindak pidana ringan seperti ini seharusnya tidak berujung penahanan, apalagi pembuktiannya penuh kejanggalan. Kami berharap ada atensi dari Komisi Yudisial,” pungkasnya. (NSR)

