RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memanaskan mesin penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada 16 Desember 2025.
Mengacu aturan tersebut, Gubernur Sumsel memiliki kewenangan penuh menetapkan UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan UMSK. Penetapan harus rampung paling lambat 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Indra Bangsawan menegaskan, Pemprov Sumsel langsung menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan memulai tahapan pembahasan bersama Dewan Pengupahan dan perwakilan serikat buruh.
“Sosialisasi dari Mendagri menjadi pijakan awal bagi daerah. Selanjutnya kami masuk ke pembahasan teknis bersama semua pemangku kepentingan,” kata Indra, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut rapat lanjutan bersama serikat pekerja, Dewan Pengupahan, dan asosiasi pengusaha dijadwalkan berlangsung Kamis (18/12/2025). Forum tersebut menjadi ruang krusial untuk menyerap aspirasi buruh sebelum keputusan final ditetapkan.
“Pemerintah ingin mendengar langsung suara buruh dan pengusaha. Penetapan upah harus adil dan berimbang,” ujarnya.
Indra mengakui, UMP Sumsel 2026 berpeluang mengalami kenaikan. Namun angka pasti masih menunggu hasil penghitungan Dewan Pengupahan dengan menggunakan indeks alfa sesuai PP Pengupahan.
“Prinsipnya, kita jaga daya beli pekerja, tapi juga memastikan dunia usaha di Sumsel tetap berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan gubernur sebagai aktor utama penetapan upah minimum. Ia meminta seluruh kepala daerah, termasuk Sumsel, menyelesaikan penetapan UMP dan UMK tepat waktu.
“Kami akan memantau 38 provinsi, termasuk Sumsel. Mana yang sudah selesai dan mana yang belum,” kata Tito dalam sosialisasi nasional kebijakan pengupahan.
Di tengah proses tersebut, dinamika penolakan datang dari kalangan buruh. KSPI bersama Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh menolak PP Pengupahan yang dijadikan dasar penetapan UMP 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai PP tersebut berpotensi menahan kenaikan upah di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Selatan, meski harga kebutuhan pokok terus meningkat.
“PP ini bisa mengunci kenaikan upah. Padahal biaya hidup buruh terus naik,” kata Said Iqbal. (KPB)

