RELUNG.ID – Seorang pemuda di Palembang, Agung Rahmana (20) harus kembali masuk penjara. Lantaran, telah melakukan aksi pencurian sebuah smartphone di rumah warga Jalan Mayor Salim Batu Bara, Lorong Jati, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis kemarin (26/1).
Agung yang tercatat sebagai warga Jalan AMD, Lorong Musi Raya, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang ini merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara atas kasus yang sama.
Baca Juga: Maju DPR RI Dapil Sumsel II, Mantan Kabareskrim Susno Duaji Gabung ke PKB
Kapolsek Kemuning, AKP Sischa Agustina mengatakan, saat beraksi, tersangka ini bermodus pura-pura menjadi pemulung dan masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang terbuka. Melihat rumah sepi, tersangka kemudian masuk ke kamar dan langsung smartphone yang tergeletak serta langsung keluar rumah
“Saat itu korban yang sedang berada di garasi mobil mencurigai tersangka karena mondar-mandir di depan rumahnya. Tersangka masuk kedalam rumah korban, korban pun menyusul masuk ke rumah untuk mengecek,” kata Sischa, Jumat (27/1).
Korban pun akhirnya memergoki tersangka saat hendak keluar rumah sambil memegang barang curian. Akibatnya, korban dan tersangka sempat terjadi tarik-menarik hingga korban pun terjatuh. Lantaran, didorong tersangka. Korban pun langsung berteriak maling.
Baca Juga: Viral Akibat Tuntutan Tujuh Bulan Dua Pelaku Rudapaksa Siswi SMA, Kajari Lahat Resmi Dicopot
“Warga mendengar teriakan tersebut langsung mengejar tersangka. Bahkan, anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata residivis pencurian yang sudah beraksi dua kali pada tahun 2022. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHPidana 30 pasal 53 KUHP pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Selama Tahun 2022, Investasi Sektor Manufaktur Tembus Rp497,7 Triliun
Sementara itu, tersangka Agung mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. Tersangka pun beralibi melakukan aksi pencurian karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tidak ada uang untuk makan pak, rencananya itu (hasil curian) mau di jual untuk kebutuhan sehari hari,” katanya.
